Probolinggo® suaragenerasibangsa.com Kondisi memprihatinkan terjadi di Dusun Krandon RT 07 RW 03, Desa Sentul, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Rabat beton yang dibangun menggunakan Dana Desa pada tahun 2024 kini rusak parah, padahal usianya baru sekitar satu tahun. Permukaan jalan yang seharusnya rata dan kokoh, kini tampak mengelupas, dengan atu kerikil bermunculan ke permukaan, menimbulkan ketidaknyamanan dan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan, khususnya warga setempat yang memanfaatkan jalan ini sebagai jalur utama kegiatan harian.
Kerusakan ini menjadi perhatian serius warga dan media. Tim investigasi gabungan dari berbagai media turun langsung ke lokasi pada Jumat (13/6/2025) untuk meninjau kondisi lapangan dan menggali informasi. Hasil pantauan menunjukkan bahwa sebagian besar permukaan rabat beton mengalami kerusakan struktural, terutama pada bagian tengah dan sisi jalan. Warga sekitar pun mulai mempertanyakan kualitas pekerjaan proyek tersebut.
“Kondisi ini sudah mulai rusak sejak beberapa bulan lalu, dan semakin hari semakin parah. Padahal belum satu tahun masyarakat menikmati kenyamanan jalanya, seingat kami tahun kemarin baru di bangun,” terangnya seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Merespons hal itu, tim investigasi mencoba menghubungi Kepala Desa Sentul melalui sambungan WhatsApp. Dalam keterangannya, Kades membenarkan bahwa pembangunan rabat beton tersebut memang dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 dan dikerjakan pada tahap awal. Ia juga menambahkan bahwa jalan tersebut memang dilintasi oleh kendaraan berat.
Namun demikian, penjelasan tersebut tak cukup meredam kecurigaan publik. Berdasarkan ketentuan teknis pembangunan infrastruktur desa yang diatur dalam Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2021 dan standar teknis dari Kementerian PUPR serta Standar Nasional Indonesia (SNI), rabat beton dengan mutu K225–K300 idealnya memiliki umur pakai minimal 5 tahun. Bahkan, bila pelaksanaannya sesuai standar teknis, umur layan jalan tersebut bisa mencapai hingga 10–20 tahun.
Papan informasi proyek pembangunan desa yang seharusnya memuat informasi volume, anggaran, dan waktu pelaksanaan pun dinilai tidak jelas dan minim transparansi. Hal ini dapat menjadi temuan dalam proses audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Daerah, serta dapat berimplikasi pada proses hukum apabila ditemukan unsur kelalaian atau penyimpangan.
“Pembangunan infrastruktur itu seharusnya berorientasi pada manfaat jangka panjang. Kalau baru setahun sudah rusak, itu artinya ada yang tidak beres. Bisa dari material, perencanaan, atau bahkan pelaksanaannya,” lanjut warga yang ditemui di lokasi.
Terkait hal ini, tim investigasi gabungan media menyatakan akan segera melengkapi data teknis dan dokumentasi lapangan untuk dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan pihak aparat penegak hukum jika diperlukan. Harapannya, laporan tersebut bisa menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut dari pemerintah daerah dalam mengawasi penggunaan Dana Desa secara akuntabel dan tepat sasaran.
Pihak media juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam setiap tahapan pembangunan desa. Masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran negara agar tidak terjadi pemborosan atau bahkan penyalahgunaan yang merugikan publik.
**Catatan Redaksi:**
Redaksi mengapresiasi tim investigasi media dalam mengawal pelaksanaan pembangunan desa. Kerusakan infrastruktur yang terjadi dalam waktu singkat harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama pemerintah desa dan aparat pengawasan, agar tidak terjadi pemborosan anggaran maupun pelanggaran hukum. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen menyuarakan aspirasi serta kepentingan masyarakat.
(**Tim Investigasi Gabungan Media/Redaksi**)