Probolinggo✓Breaking News,-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, diduga tidak berjalan sesuai aturan. Sejumlah warga mengeluhkan adanya dugaan permainan yang dilakukan oleh perangkat desa terkait pungutan dana yang melebihi ketentuan dan pelayanan yang tidak tuntas meski biaya telah dibayarkan.
Pengaduan tersebut datang dari beberapa warga Desa Jatisari, di antaranya Sarini, warga Dusun Lemahbang, serta Marpuk, Martik, dan Sukana. Mereka mengungkapkan bahwa meski sertifikat tanah mereka belum selesai, patok tanah justru belum dipasang. Padahal, warga mengaku telah membayar biaya sebesar Rp.700 ribu hingga Rp800 ribu untuk program PTSL tersebut.
“Saya sudah bayar Rp800 ribu, tapi patok belum juga dipasang sampai sekarang. Padahal katanya sudah selesai semua,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Tidak hanya di Desa Jatisari, dugaan pungutan berlebih juga terjadi di desa lain di Kecamatan Kuripan. Tercatat ada tujuh desa yang mengikuti program PTSL tahun 2023, salah satunya Desa Menyono. Warga menyebutkan bahwa di Menyono terdapat pungutan sebesar Rp700 ribu per sertifikat, yang dinilai cukup tinggi dibandingkan ketentuan resmi dari pemerintah.
Dari informasi yang dihimpun, pelaksanaan PTSL di masing-masing desa dikoordinasikan oleh sebuah kepanitiaan yang disebut *Puldatan*. Di dalam struktur organisasi Puldatan ini, terdapat ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota yang bertugas mengelola proses administrasi hingga ke lapangan.
Namun, tidak sedikit warga yang mempertanyakan transparansi dan pertanggungjawaban panitia tersebut, mengingat besarnya pungutan yang tidak sebanding dengan pelayanan yang diterima.
Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Inspektorat Kabupaten Probolinggo, segera melakukan investigasi dan audit terhadap pelaksanaan PTSL di Kecamatan Kuripan, khususnya di Desa Jatisari dan Menyono.
Jika terbukti ada pelanggaran atau pungli, warga berharap oknum-oknum yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku agar kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah tidak tercoreng.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak desa maupun kecamatan terkait dugaan ini. Masyarakat berharap ada kejelasan dan penyelesaian yang adil serta transparan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Media: www.Suaragenerasibangsa.com
Suaragenerasibangsa.my.id
