Kasat Reskrim Polres Mojokerto Diduga Minta Hapus Nama Atasan Di Dalam Berita Pencurian Kabel, Pimpinan Redaksi Datacyber.id Tolak Tekanan


Suaragenerasibangsa.com✓MOJOKERTO – Dunia jurnalistik kembali dihadapkan pada dugaan intervensi oknum penegak hukum. Tak disangka, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si., M.H., diduga melakukan tekanan kepada media online Datacyber.id agar menghapus nama atasan di dalam pemberitaan terkait kasus pencurian kabel milik PT. Telkom Indonesia di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kasus pencurian kabel yang sempat menyita perhatian publik ini melibatkan lima orang komplotan. Namun, dua dari mereka yang diduga merupakan oknum wartawan hingga kini masih bebas berkeliaran dan belum ditangkap, meskipun status tersangka telah ditetapkan.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa AKP Nova Indra Pratama diduga meminta secara langsung kepada wartawan media tersebut untuk menghapus nama atasannya atau mengganti pemberitaan yang menyinggung belum ditangkapnya dua tersangka tersebut. Permintaan itu bahkan disertai janji uang tunai yang akan ditransfer kemudian.

"Untuk mengganti tulisan dan nanti kita di TF. Itu tadi beritane mbok ganti sek, tapi Kapolres ojok digowo. Aku wae seng mbok tulis. Sesuk tak sangoni. Saranku sih saiki wae, nanti tak TF wae," demikian penggalan percakapan yang diduga dikirim oleh AKP Nova melalui pesan pribadi kepada jurnalis Datacyber.id.

Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Pimpinan Redaksi Datacyber.id, yang menegaskan bahwa media harus tetap berdiri tegak di atas prinsip independensi dan integritas.

"Kami tidak akan menghapus berita yang faktual dan sesuai dengan kaidah jurnalistik. Adalah tugas kami menyampaikan informasi yang benar kepada publik, bukan tunduk pada tekanan atau iming-iming apapun," tegas pimpinan redaksi media tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya dugaan upaya pembungkaman media serta intervensi terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Di sisi lain, publik juga mempertanyakan integritas penanganan kasus pencurian kabel yang terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto. Jika benar dua dari lima tersangka masih bebas dan belum ditangkap, maka seharusnya aparat segera bertindak tegas dan profesional tanpa tebang pilih.

“Seharusnya, sebagai Kasat Reskrim, AKP Nova fokus menangkap semua pelaku pencurian kabel yang telah ditetapkan sebagai tersangka, bukan malah sibuk mengatur isi pemberitaan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Mojokerto yang enggan disebut namanya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari AKP Nova Indra Pratama maupun pihak Polres Mojokerto terkait dugaan komunikasi tersebut. Sementara itu, berbagai pihak mulai mendesak agar aparat kepolisian melakukan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika dan upaya intimidasi terhadap insan pers.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa peran media dalam mengontrol kekuasaan dan menyuarakan kebenaran harus terus dijaga, sekaligus menjadi ujian terhadap komitmen penegak hukum dalam menjunjung profesionalitas, transparansi, dan keadilan.

Tim-Redaksi 

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini