Mutasi Kasat Reskrim Polres Mojokerto Sisakan Tanda Tanya, Dua Tersangka Pencurian Kabel Telkom Masih Berkeliaran




Mojokerto✓Suaragenerasibangsa.com,-Jawa Timur — Mutasi jabatan Kasat Reskrim Polres Mojokerto menyisakan banyak pertanyaan publik, terutama terkait penanganan kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang terjadi di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Pergantian posisi dari AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si., M.H. kepada penggantinya AKP Dr. Fauzy Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Sc., M.Si. dinilai janggal karena meninggalkan kasus besar yang belum tuntas.

AKP Nova Indra Pratama resmi dimutasi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, sementara jabatan Kasat Reskrim Polres Mojokerto kini diemban oleh AKP Dr. Fauzy Pratama, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri. Namun, mutasi ini menjadi sorotan lantaran dua dari lima tersangka kasus pencurian kabel Telkom — yang masing-masing berinisial UH dan SY — hingga kini belum juga ditangkap dan masih menghirup udara bebas.

Kasus pencurian yang merugikan PT Telkom Indonesia ini terungkap beberapa waktu lalu dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga pelaku telah ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian. Namun dua lainnya, UH dan SY, yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan pencurian ini, justru belum dijerat hukum meski identitas dan keberadaannya telah diketahui aparat.

Kondisi ini memunculkan spekulasi bahwa pengusutan kasus ini seakan berhenti di tengah jalan. Banyak pihak mempertanyakan komitmen dan keberanian Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., dalam menuntaskan perkara tersebut. Terlebih, sebelum mutasi AKP Nova, tidak terlihat adanya upaya serius untuk menangkap dua pelaku yang tersisa. Hal ini memunculkan dugaan bahwa ada unsur pembiaran atau tekanan tertentu yang membuat kasus ini mandek.

Lebih ironis lagi, informasi yang diterima menyebutkan bahwa hingga kini AKP Dr. Fauzy Pratama selaku Kasat Reskrim yang baru belum menerima laporan atau berkas lanjutan terkait kasus pencurian kabel tersebut dari pejabat sebelumnya. Padahal secara prosedur, serah terima jabatan (sertijab) semestinya disertai dengan pelimpahan tanggung jawab terhadap kasus-kasus yang belum terselesaikan.

Sejumlah pengamat hukum dan masyarakat sipil pun menilai perlu adanya transparansi dari pihak Polres Mojokerto. Mereka mendesak agar Kapolres AKBP Ihram Kustarto segera mengambil langkah konkret untuk memastikan dua tersangka yang masih bebas bisa segera ditangkap. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi internal terkait mandeknya proses hukum kasus yang tergolong serius ini.

"Sertijab itu bukan hanya seremonial pindah jabatan. Tetapi juga harus diikuti dengan pelaporan progres penanganan perkara yang belum tuntas, apalagi kasus sebesar pencurian aset negara seperti kabel Telkom. Jika laporan ini belum diteruskan, publik pantas curiga," ungkap salah satu aktivis antikorupsi di Mojokerto.

Lebih lanjut, masyarakat mendesak agar Polda Jawa Timur juga turun tangan melakukan supervisi, mengingat kasus ini sudah lama mencuat namun tidak kunjung menemui titik terang. Apalagi dua dari lima pelaku sudah disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan oknum tertentu dan berpotensi mengganggu proses hukum.

Kini, sorotan tajam tertuju pada kinerja Kasat Reskrim yang baru, AKP Dr. Fauzy Pratama. Ia diharapkan segera melakukan langkah awal dengan membuka kembali berkas kasus pencurian kabel tersebut, melakukan pengejaran terhadap UH dan SY, serta memberikan informasi terbuka kepada publik mengenai perkembangan penyelidikan.

Dalam waktu dekat, publik Mojokerto dan penggiat hukum akan terus memantau langkah-langkah AKP Dr. Fauzy dan AKBP Ihram Kustarto. Jangan sampai penegakan hukum kembali tercederai oleh permainan atau tarik-menarik kepentingan di balik layar. Sebab keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tapi juga harus tampak ditegakkan.

(Redaksi )

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini