Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian Sapi, Salah Satu Pelaku Juga Terlibat Narkoba



Lumajang✓Breaking News – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang selama ini meresahkan warga, khususnya para peternak sapi.

Dua orang pelaku, yakni MR (35) warga Desa Bago, dan TS (55) warga Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, berhasil diamankan oleh aparat kepolisian atas dugaan pencurian satu ekor sapi jenis simmental milik warga setempat.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (17/7/2025), menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut berhasil diungkap setelah salah satu pelaku, MR, terlebih dahulu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lumajang karena terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu.

"Awalnya, MR kami amankan karena diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Namun, dalam proses penyidikan, penyidik menemukan informasi tambahan bahwa yang bersangkutan juga terlibat dalam pencurian hewan ternak," terang AKBP Alex Sandy Siregar.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, MR mengakui perbuatannya dan menyebut satu nama lain yang ikut terlibat, yaitu TS. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera bergerak cepat dan berhasil menangkap TS di rumahnya di Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian.

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah dengan mengintai kandang milik korban yang dianggap sepi dan tidak diawasi pada malam hari. Sapi jenis simmental yang diketahui memiliki nilai ekonomis tinggi, menjadi sasaran pencurian. Setelah berhasil membawa sapi tersebut, pelaku berencana menjualnya ke luar wilayah Kabupaten Lumajang.

"Saat ini kami telah mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapi simmental yang berhasil kami temukan sebelum sempat dijual. Hewan tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya," ujar Kapolres.

Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti lain seperti sepeda motor yang digunakan untuk operasi pencurian serta alat-alat bantu seperti tali tambang dan senter.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lumajang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan, khususnya pencurian hewan ternak. Ia juga mengapresiasi kerja cepat anggotanya dalam membongkar kasus ini.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kriminal. Bagi para pelaku kejahatan, kami sampaikan bahwa tidak ada tempat bagi mereka di Lumajang,” tegas AKBP Alex.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Lumajang dan dijerat dengan pasal berbeda. MR dikenai Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara bersama TS, ia juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan, dan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain.


Publisher: Direksi 
Media: www.Suaragenerasibangsa.com
 Suaragenerasibangsa.my.id

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini