Karimun, Kepri✓Breaking News,– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap dan menangkap 11 pelaku perompakan kapal kargo asing yang beroperasi di wilayah perairan perbatasan Kepri. Para pelaku diketahui menjalankan aksinya di kawasan strategis Selat Nipah dan Selat Philip, Kabupaten Karimun, dengan menggunakan kapal pancung bermesin berkecepatan tinggi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima dari kapal berbendera Denmark, MV Tom Elizabeth, yang menjadi salah satu target perompakan. Selain itu, Ditpolairud juga menerima informasi penting dari International Maritime Bureau (IMB), lembaga internasional yang mengawasi keamanan pelayaran global.
Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol. Handono Subiakto, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/7), menyampaikan bahwa tim patroli segera melakukan penyisiran setelah menerima laporan adanya aktivitas perompakan. Dalam patroli tersebut, tim menemukan satu unit kapal pancung bermesin Yamaha 72 PK yang tengah mendekati kapal asing di Selat Nipah.
"Hasil penyisiran tim menemukan aktivitas mencurigakan, yakni sebuah kapal pancung bermesin Yamaha 72 PK sedang mendekati sebuah kapal asing yang tengah melintas di Selat Nipah," ungkap Kombes Handono.
Kapal pancung tersebut langsung diamankan bersama para pelaku yang berada di dalamnya. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, diketahui bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan perompak yang sudah lama menjadi target aparat keamanan laut.
“Dari hasil penyelidikan, kelompok ini tidak hanya melakukan perompakan, tetapi juga diduga terlibat dalam jaringan narkotika dan tindak kejahatan terorganisir lainnya,” tambahnya.
Modus Operandi dan Jaringan Terorganisir
Menurut penjelasan Kombes Handono, para pelaku beraksi secara terorganisir dan memanfaatkan titik-titik rawan di perairan internasional untuk menghindari pengawasan aparat. Mereka bergerak cepat menggunakan kapal bermesin besar dan menyasar kapal-kapal niaga internasional yang tengah berlayar lambat atau sedang berhenti sementara di perairan Kepri.
Polisi menduga bahwa kelompok ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Saat ini, setidaknya masih ada tiga kelompok lain yang sedang dalam pengejaran, yaitu kelompok yang diberi inisial J, O, dan JO.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap tiga kelompok lain yang masih aktif beroperasi. Koordinasi dengan TNI AL, Bakamla, serta instansi internasional terus ditingkatkan,” jelas Handono.
Jerat Hukum dan Barang Bukti
Atas perbuatannya, kesebelas tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Selain pasal pencurian dan perompakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), para pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal terkait kejahatan terorganisir.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa alat potong, tali tambat, senjata tajam, serta sejumlah barang milik kapal yang telah dirampas. Beberapa dari mereka juga positif menggunakan narkotika,” ujar Kombes Handono.
Antisipasi dan Penguatan Pengamanan Laut
Ditpolairud Polda Kepri menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli laut, khususnya di wilayah-wilayah perairan strategis seperti Selat Malaka, Selat Philip, dan Selat Singapura, yang menjadi jalur vital pelayaran internasional.
“Kami mengimbau seluruh operator kapal, baik nasional maupun asing, untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di perairan. Kami juga telah membangun komunikasi aktif dengan IMB dan pusat keamanan maritim lainnya,” pungkasnya.
Penangkapan ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku kejahatan laut bahwa Polri dan seluruh unsur keamanan laut Indonesia tidak akan memberi ruang bagi tindakan kriminal di wilayah kedaulatan nasional.
Redaksi
Media: www.Suaragenerasibangsa.com
Tags
Berita Polri
