Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Gelapkan BBM Subsidi, Diamankan di Probolinggo


PROBOLINGGO SuaraGenerasiBangsa.com,,– Satu unit truk tangki berwarna putih-biru dengan nomor polisi W 9064 UK dan bertuliskan “ADIGUNA LINTAS PERKASA” di bodinya menjadi sorotan tajam setelah diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo. Truk tersebut ditengarai berperan dalam rantai distribusi BBM bersubsidi yang dialihkan ke sektor industri secara ilegal.

Kendaraan ini sudah lebih dari dua minggu diparkir di halaman belakang Polres Probolinggo, tepat di depan wisma anggota. “Saya tidak tahu persis kapan diamankan, tapi truk itu sudah di sini lebih dari dua minggu. Saya tahu saat terparkir di depan kantin,” ungkap seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya, Minggu (27/7/2025).

Sumber tersebut menduga penindakan dilakukan pada malam hari. “Sepertinya diamankan malam hari. Soalnya pas saya datang pagi, truknya sudah ada. Biasanya kalau bukan anggota Sabhara, ya Satreskrim yang melakukan penindakan,” imbuhnya.


Praktik penyelewengan BBM bersubsidi bukan perkara baru di Kabupaten Probolinggo. Maraknya pengoplosan, penimbunan, dan penyalahgunaan solar bersubsidi untuk keperluan industri telah menjadi masalah laten bertahun-tahun. Dugaan sementara, truk tangki tersebut berperan sebagai transportir dengan modus seolah-olah mengangkut BBM industri, padahal muatannya bersumber dari kuota subsidi.

BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil – nelayan, petani, dan angkutan umum – kerap menjadi rebutan sindikat industri yang mencari keuntungan besar. Dengan selisih harga signifikan antara BBM subsidi dan non-subsidi, margin ilegal yang didapat bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan.

“Peredaran BBM ilegal di Kabupaten Probolinggo masih cukup marak dan perlu pengawasan ketat,” tegas sumber yang sama, mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil menyetop satu mata rantai distribusi ilegal ini.


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) telah mengatur tegas dalam Pasal 53 hingga 58 bahwa setiap pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Solar bersubsidi jelas hanya boleh digunakan untuk sektor yang dilindungi negara, bukan untuk keperluan industri yang berorientasi profit besar.

Meski ancaman hukumannya berat, penyelewengan distribusi BBM bersubsidi terus terjadi. Pengawasan yang lemah, tingginya permintaan industri, serta keterlibatan jaringan terorganisir membuat praktik ilegal ini ibarat gunung es: hanya sebagian kecil yang berhasil terungkap.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Probolinggo maupun Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi. Menurut informasi internal, pengungkapan kasus truk tangki ini akan dirilis bersamaan dengan sejumlah kasus besar lainnya dalam waktu dekat.

Penindakan terhadap truk tangki ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan distribusi ilegal BBM yang merugikan negara, merusak tatanan distribusi energi, dan mengkhianati hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi.

Tim-Redaksi


Media: www.Suaragenerasibangsa.com / Suaragenerasibangsa.my.id

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini