Bareskrim Polri Ungkap 80 Kilogram Sabu di Sulawesi Selatan, Dua Tersangka Ditangkap


Suaragenerasibangsa.com ✓ Jakarta,– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar di wilayah Sulawesi Selatan. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 80 kilogram dan menetapkan dua tersangka, yakni Buhori B. dan Muhammad Alwi.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 27 Juli 2025, ketika tim gabungan Bareskrim Polri, Satuan Tugas National Interdiction Center (Satgas NIC), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamati pergerakan sebuah kendaraan yang dicurigai membawa narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang berada di dua mobil berbeda.

Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan barang bawaan para terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan paket-paket mencurigakan yang kemudian diuji menggunakan tes kit narkotika. Hasilnya, barang tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., dalam keterangan persnya, Senin (11/8).

Eko menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang intensif memantau jalur distribusi narkoba di wilayah timur Indonesia. Ia menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas jaringan pengedar narkoba yang mencoba memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai jalur peredaran.

Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Bareskrim Polri dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika skala besar, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.


Redaksi 

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini