Suaragenerasibangsa.com ✓ Surabaya– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan kejahatan jalanan. Sepanjang Juli 2025, jajaran kepolisian berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas kabupaten, yakni Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari tujuh laporan masyarakat yang diterima oleh Polres setempat. Hasilnya, 12 tersangka berhasil ditangkap bersama 17 unit sepeda motor berbagai merek yang dijadikan barang bukti.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kami atas keresahan masyarakat terhadap maraknya curanmor di wilayah Jawa Timur,” tegas Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (1/8/2025).
Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, menuturkan bahwa para pelaku memiliki modus operandi yang terbilang nekat. Mereka menyasar lokasi-lokasi strategis yang minim pengawasan, seperti halaman rumah, area parkir ruko, hingga warung kopi. Aksi mereka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang tidak menggunakan kunci ganda.
Adapun wilayah pengungkapan kasus ini meliputi:
Kabupaten Malang: Kepanjen, Pakis, dan Peloso
Kabupaten Pasuruan: Gempol
Kabupaten Lumajang: Wonorejo
Kabupaten Probolinggo: Area pertokoan dan ruko
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan intensif berhasil mengidentifikasi 12 tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
“Para pelaku memiliki peran beragam, ada yang sebagai eksekutor, pengawas, hingga pengatur strategi pencurian,” ungkap AKBP Arbaridi.
Rincian asal para tersangka:
4 orang dari Kabupaten Malang
6 orang dari Kabupaten Pasuruan
2 orang dari Kabupaten Lumajang
Barang bukti yang diamankan antara lain:
17 unit sepeda motor berbagai merek
1 unit mobil pick-up Grand Max
1 unit ponsel Samsung
1 unit mesin merk Baby
1 buah kunci T
2 potong kaos milik tersangka
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan kunci T untuk membobol pengaman kendaraan yang terparkir di lokasi sepi. Mobil pick-up Grand Max diduga digunakan sebagai sarana mengangkut motor hasil curian.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni:
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
Pasal 365 KUHP bagi pelaku yang melakukan kekerasan atau perlawanan saat beraksi, dengan ancaman 9 tahun penjara
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kami tidak akan mentolerir kejahatan jalanan seperti curanmor,” tegas AKBP Arbaridi Jumhur menutup konferensi pers.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, memasang kunci ganda pada kendaraan, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. ( Ajeng)
Tags
Polda Jatim
