Kantor Cabang PNM Mekaar di Desa Sogaan dan Glagah Diduga Tak Kantongi Izin Lingkungan


PROBOLINGGO — suaragenerasibangsa.com — Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, keberadaan Kantor Cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, diduga belum mengantongi izin lingkungan dari Pemerintah Desa Sogaan maupun pihak Kecamatan.

Informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa kantor cabang PNM Mekaar yang berlokasi di Dusun Kerajan RT 05 dan RT 09 Desa Glagah (yang disebut-sebut juga sebagai PNM MBK), juga diduga tidak mengantongi izin lingkungan resmi selama tiga tahun terakhir. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar, terutama karena kurangnya transparansi dan legalitas dari aktivitas yang dilakukan.

Sebelumnya, Sekretaris Desa Sogaan, Misbah, dalam konfirmasinya kepada media, menyampaikan bahwa pihak desa bersama Plt Camat dan Pj Kepala Desa Sogaan telah mendatangi kantor PNM Mekaar di Dusun Siyem untuk melakukan klarifikasi.

"Setelah kami melakukan kunjungan, diketahui bahwa ada Kantor Cabang PNM Mekaar Pakuniran 2 yang beroperasi di Desa Glagah. Hal itu disampaikan oleh Bu Nurul selaku pimpinan kantor cabang di Sogaan. Bahkan beliau meminta surat izin dari desa setelah klarifikasi, karena tidak berani beroperasi tanpa adanya izin dari Plt Camat Pakuniran," ujar Misbah.

Kepala Desa Glagah, Abdurrahman, saat dikonfirmasi oleh awak media juga mengungkapkan hal serupa. “Selama tiga tahun saya menjabat sebagai kepala desa, tidak pernah ada pengajuan izin dari pihak PNM Mekaar maupun PNM MBK yang beroperasi di Dusun Kerajan RT 09 dan RT 05. Kami tidak meminta apa pun, hanya berharap agar ada etika dalam menjalankan usaha. Apalagi banyak warga kami yang merantau ke luar negeri dan luar Jawa. Keberadaan dua lembaga ini malah menimbulkan keresahan di lingkungan kami,” tutur Abdurrahman.

Dugaan beroperasinya kantor PNM Mekaar tanpa izin ini dapat menjadi persoalan serius. Jika benar terbukti, hal ini merupakan pelanggaran hukum dan dapat memunculkan berbagai dampak negatif, seperti ketidakjelasan operasional, potensi penyalahgunaan wewenang, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan.

Pemerintah desa dan kecamatan Pakuniran diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional PNM Mekaar di wilayah mereka. Apakah instansi tersebut telah memiliki izin resmi? Jika tidak, maka langkah tegas perlu segera diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kecamatan Pakuniran bersama unsur Muspika harus bertindak cepat dan tegas agar keberadaan PNM Mekaar di Desa Sogaan dan Desa Glagah tidak lagi menjadi sumber keresahan akibat ulah sebagian oknum karyawan yang dinilai mengganggu ketenteraman warga.

(Bersambung)
— Hardon | Abu Bakar

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini