Lumajang, Suaragenerasibangsa.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak dilakukan secara sembarangan.
Meski secara sistem SLHS merupakan amanat yang diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS), khusus untuk percepatan program SPPG, proses ini dilakukan secara manual oleh Dinkesp2kb dengan pengawasan ketat dan berlapis.
Hal tersebut oleh Ketua Tim Kerja disampaikan Arie Risdiyanti Kamtimja P2KB Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, Selasa (23/12/2025).
Menurut Arie sapaan akrabnya, Dinkesp2kb telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu pada regulasi terbaru, termasuk Permenkes yang baru, sebagai syarat mutlak penerbitan SLHS.
“Persyaratan SLHS ini cukup jelas dan ketat. Pertama, seluruh penjamah makanan atau relawan di SPPG wajib mengikuti bimbingan teknis (bimtek). Kedua, seluruh relawan harus menjalani tes kesehatan,” ujarnya.
Syarat ketiga berkaitan dengan uji laboratorium, baik terhadap air maupun makanan. Sampel air wajib diuji di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan harus bebas dari bakteri E.coli. Selain itu, kandungan kimia seperti nitrit, nitrat, mangan, dan besi juga harus berada di bawah ambang batas sesuai Permenkes.
“Jika masih ditemukan E.coli atau kandungan kimia melebihi ambang batas, maka tidak memenuhi syarat dan harus dilakukan intervensi lanjutan,” tandas Arie.
Untuk makanan, Dinkes melakukan pengambilan sampel pada menu berisiko, seperti oseng-oseng. Makanan tersebut diuji kandungan mikrobiologinya dan harus dinyatakan negatif E.coli.
Selain itu, makanan juga diperiksa dari kemungkinan penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya seperti formalin, boraks, metanil yellow, maupun rhodamin B.
“Kalau ditemukan bahan tambahan pangan berbahaya atau melebihi batas aman, otomatis tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.
Syarat kelima adalah inspeksi kesehatan lingkungan, yang melibatkan tim dari puskesmas setempat. Hasil inspeksi ini menjadi bagian penting dalam rekomendasi kelayakan SLHS.
Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, dokumen dikirim oleh Kepala SPPG (KSPPG) ke Dinkes untuk ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan. Tim Dinkesp2kb akan turun langsung untuk memastikan seluruh dokumen dan rekomendasi benar-benar telah dilaksanakan.
“Contohnya, jika dalam inspeksi direkomendasikan penambahan pencahayaan, tapi saat verifikasi lampu masih mati, maka itu tetap menjadi catatan rekomendasi dan belum bisa diterbitkan,” clatuknya.
Dia lebih dalam menjelaskan, batas waktu penerbitan SLHS sejak berkas dinyatakan lengkap hingga verifikasi lapangan maksimal 14 hari hingga satu bulan. Namun, Dinkes Lumajang berkomitmen melakukan verifikasi lapangan tidak sampai 14 hari.
Terkait informasi di lapangan yang menyebutkan berkas telah lengkap namun hampir satu bulan belum terbit, Arie menegaskan hal itu umumnya disebabkan adanya poin rekomendasi yang belum ditindaklanjuti.
“Misalnya SOP sudah dicetak tapi belum dimasukkan dalam berkas, atau ada rekomendasi mikro dan makro yang belum diperbaiki. Itu masih menjadi catatan dan harus disempurnakan dulu,” katanya.
Setelah seluruh perbaikan dilakukan dan berkas dinyatakan lengkap, Dinkes akan menunggu arahan pimpinan untuk memastikan apakah SLHS sudah layak diterbitkan atau masih perlu perbaikan lanjutan.
“Insyaallah, untuk tahap kedua ini, rencananya serah terima akan dilakukan pada 31 Desember 2025 untuk 34 SPPG,” pungkas Arie.
