Racek, Tiris – Probolinggo | Suaragenerasibangsa.com,-Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, Desa Racek, Kecamatan Tiris, menjadi sorotan tajam setelah muncul indikasi kuat adanya penyalahgunaan Dana Desa dalam beberapa tahun terakhir. Tidak hanya itu, pemerintahan desa juga diduga menerapkan sistem dinasti, di mana jabatan strategis diisi oleh kerabat kepala desa secara langsung.
HS, Kepala Desa Racek, menjadi pusat perhatian setelah berbagai proyek anggaran desa dari tahun 2022 hingga 2024 diduga tidak jelas realisasinya. Salah satu poin yang mencolok adalah posisi Sekretaris Desa yang ternyata dipegang oleh adik kandung HS sendiri. Dugaan nepotisme ini memperkuat sinyal adanya pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan rawan diselewengkan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro), tercatat sejumlah anggaran besar yang semestinya digunakan untuk penguatan ketahanan pangan dan peningkatan produksi pertanian di desa Recek, diduga tidak terealisasi sesuai peruntukannya.
Ketua LSM JakPro, Badrus Seman, kepada awak media menjelaskan beberapa temuan penting, di antaranya:
Tahun 2024, kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa untuk Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa menghabiskan anggaran sebesar Rp111.850.000. Namun, hingga saat ini tidak ada bukti nyata keberadaan lumbung desa yang dimaksud.
Tahun 2023, program Peningkatan Produksi Tanaman Pangan melalui pengadaan alat produksi dan pengolahan pertanian (termasuk penggilingan padi/jagung) senilai Rp114.600.000 juga disinyalir fiktif. Tidak ada unit alat yang dapat diverifikasi keberadaannya oleh warga maupun lembaga terkait.
Tahun 2022, anggaran lebih besar lagi, yaitu Rp204.200.000 digunakan untuk pengadaan 5 unit alat pengolahan pertanian. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar warga tidak mengetahui keberadaan alat-alat tersebut. Proyek ini juga tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada masyarakat desa.
“Ini sangat memprihatinkan. Kami menduga telah terjadi penyelewengan anggaran secara sistematis selama bertahun-tahun. Jika dihitung total, lebih dari Rp430 juta dari Dana Desa untuk bidang ketahanan pangan dan pertanian yang patut dipertanyakan,” tegas Badrus Seman.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Probolinggo. Tujuannya agar ada audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Recek.
Sementara itu, Kepala Desa HS yang dikonfirmasi pada 10 Juli 2025 melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan apa pun. Sikap diam HS ini semakin menimbulkan kecurigaan publik.
Di tengah keprihatinan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan desa, beberapa warga menyebut bahwa selama ini mereka tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah desa terkait program-program yang dijalankan. Bahkan, laporan realisasi anggaran tidak pernah diumumkan secara terbuka di papan informasi desa sebagaimana diamanatkan dalam aturan tentang transparansi Dana Desa.
“Sekretaris desa itu adiknya kepala desa sendiri. Jadi semuanya seperti diatur oleh satu keluarga. Warga tidak bisa apa-apa,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya karena alasan keamanan.
Situasi ini menambah daftar panjang desa-desa di Kabupaten Probolinggo yang terjerat dugaan korupsi dana desa. Aktivis dan masyarakat sipil mendorong agar aparat hukum segera turun tangan secara objektif dan profesional. Jika tidak, praktik-praktik seperti ini akan terus berulang dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Ketua LSM JakPro berharap aparat penegak hukum, mulai dari Inspektorat, Polres, hingga Kejaksaan, tidak tinggal diam. Uang rakyat harus diselamatkan, dan siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses hukum tanpa pandang bulu.
