Lumajang, Suaragenerasibangsa.com – Per 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana nasional dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Pemberlakuan KUHP baru ini sekaligus mengakhiri penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah dipakai selama puluhan tahun.
Namun, di tengah implementasinya, sejumlah ketentuan KUHP baru ramai diperbincangkan di media sosial, salah satunya terkait aturan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kumpul kebo) dan perzinaan. Bahkan, muncul narasi di sejumlah platform digital yang menyebutkan bahwa pelaku nikah siri atau kumpul kebo “dalam bahaya” dan bisa langsung dipidana.
Menanggapi hal tersebut, Misdianto,.S.H Ketua Perkumpulan Pengacara Indonesia (PERARI) Lumajang, menegaskan bahwa pemahaman tersebut keliru dan menyesatkan.
“Jadi tidak ujuk-ujuk langsung dilaporkan dan dipidana, tidak seperti itu,” ujar Misdianto saat dimintai tanggapan, Rabu (7/1/2026).
Pasal 414 KUHP: Kumpul Kebo Bersifat Delik Aduan
Dalam KUHP Nasional, praktik hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan yang sah diatur dalam Pasal 414 ayat (1), yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Meski terdapat ancaman pidana, Misdianto menekankan bahwa pasal ini bersifat delik aduan, sehingga penegak hukum tidak dapat bertindak tanpa adanya laporan dari pihak yang memiliki kedudukan secara hukum.
Pihak yang berhak mengadukan antara lain:
1.Suami atau istri yang sah, apabila pelaku sudah menikah.
2.Orang tua atau anak, apabila pelaku belum terikat perkawinan.
“Tetangga, ormas, atau pihak luar tidak punya hak melaporkan. Ini bukan delik umum,” tandas Misdianto.
Pasal 413 KUHP: Perzinaan Juga Tidak Bisa Dilaporkan Sembarangan
Selain kumpul kebo, KUHP baru juga mengatur tentang perzinaan dalam Pasal 413 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.
Namun kembali ditegaskan, pasal ini juga merupakan delik aduan terbatas. Artinya, hanya pihak keluarga inti yang dapat melaporkan, bukan masyarakat umum.
“Jadi tidak benar kalau ada anggapan aparat bisa langsung menggerebek atau memproses hukum hanya karena laporan warga atau viral di media sosial,” imbuhnya.
Perlindungan Privasi dan Ruang Penyelesaian Kekeluargaan
KUHP Nasional juga memberikan perlindungan terhadap hak privasi warga negara. Hal ini tercermin dari beberapa ketentuan penting, antara lain:
1.Pembatasan pelapor, untuk mencegah persekusi dan kriminalisasi.
2.Hak mencabut laporan, sebagaimana diatur dalam Pasal 413 ayat (4), selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
3.Pendekatan kehati-hatian, dengan menjunjung tinggi asas hak asasi manusia.
Menurut Misdianto, mekanisme ini menunjukkan bahwa negara tidak bermaksud mencampuri urusan privat secara berlebihan, melainkan menempatkan hukum sebagai jalan terakhir (ultimum remedium).
Imbauan kepada Masyarakat Dengan berlakunya KUHP Nasional, masyarakat diimbau untuk memahami aturan hukum secara utuh dan proporsional, serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi menakutkan yang beredar di media sosial.
“Kalau tidak ada pengaduan dari pihak yang berhak, maka tidak ada proses hukum. Itu kunci utamanya,” pungkas Misdianto.
Pemberlakuan KUHP Nasional diharapkan menjadi langkah modernisasi hukum pidana Indonesia yang tetap berakar pada nilai moral bangsa, sekaligus melindungi hak dan privasi warga negara dari intervensi pihak yang tidak memiliki legal standing.
