Jakarta, Suaragenerasibangsa.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditetapkan sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000 sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial selama bulan ramadhan ini.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Bidang
Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, di Jakarta, Selasa
(24/02/2026), sebagai respons atas polemik terkait dugaan penyimpangan alokasi
anggaran menu MBG.
Menurut Nanik, besaran anggaran Rp13.000 untuk balita hingga
siswa kelas 3 SD, serta Rp15.000 untuk siswa kelas 4 SD ke atas hingga ibu
menyusui, tidak sepenuhnya digunakan untuk bahan baku makanan. Sebagian dana
dialokasikan untuk kebutuhan operasional dan insentif mitra pelaksana.
“Anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI
kelas 1–3 sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara untuk SD/MI kelas 4 ke atas
hingga ibu menyusui sebesar Rp10.000 per porsi,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, anggaran MBG juga mencakup biaya
operasional sebesar Rp3.000 per porsi. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan
pendukung seperti pembayaran listrik, internet dan telepon, gas, air, insentif
relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), insentif guru PIC, insentif
kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu
untuk distribusi 3B, pembelian alat pelindung diri dan perlengkapan kebersihan,
BBM mobil operasional MBG, hingga operasional Kepala SPPG beserta tim.
Selain itu, terdapat alokasi Rp2.000 per porsi untuk sewa
lahan dan bangunan, termasuk dapur, gudang, kamar mes, pembangunan instalasi
pengolahan air limbah (IPAL), sistem filtrasi air, serta sewa peralatan memasak
modern seperti steam rice, mesin pencuci ompreng, kompor, kulkas, chiller,
freezer, panci, dan ompreng.
Dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru Nomor 401.1, anggaran
Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang
disediakan mitra sebesar Rp6 juta per hari, dengan asumsi satu SPPG melayani sekitar
3.000 penerima manfaat.
BGN menyatakan tetap terbuka terhadap masukan dan laporan
masyarakat apabila ditemukan indikasi menu MBG yang dinilai tidak sesuai dengan
alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” tutup Nanik. (Sept/Red)
