Probolinggo, Suaragenerasibangsa.com – Ketua Ormas MADAS Anak Serumpun DPC Probolinggo Raya, Flaedy, bersama anggotanya menegaskan solid dan satu komando dalam mengawal kasus sengketa lahan sawah yang dialami Suci Rachmatullah selaku Wakil Ketua MADAS DPC Probolinggo Raya, Selasa (21/4/2026).
Suci Rachmatullah, warga Jalan Profesor Hamka Nomor 307, Triwung Kidul, Kota Probolinggo, mengaku tengah memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. "Dua orang tergugat ini ibaratnya satu orang karena Ahmad Subaeri ini sudah pasrah penuh ke Ahmad Saroni. Ternyata seiring perjalanan waktu, dikarenakan pembayaran tidak langsung ke rekening, Ahmad Subaeri tidak mengakui bahwa pembayaran-pembayaran sudah masuk ke beliau," ujar Suci saat ditemui di sela persiapan sidang.
Ia menegaskan bukti pembayaran yang dimiliki lengkap dan sah. "Padahal dari saksi-saksi, bukti foto, video, bahkan kita ada kuitansi dan akte notaris. Itu lengkap semua. Kita sudah di depan notaris, tetapi beliaunya masih tidak mengakui pembayaran yang saya lakukan kepada beliau," tegasnya.
Karena tidak ada titik temu, Suci memilih menempuh jalur pengadilan. "Maka dari itu kami berusaha membela hak kami lewat jalur hukum. Mudah-mudahan di pengadilan nanti majelis hakim memberikan putusan yang bijak dan seadil-adilnya," kata Suci.
Ia berharap proses hukum berjalan objektif. "Saya hanya korban sebagai penggugat. Saya cuma memperjuangkan hak saya. Mudah-mudahan majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk semua pihak," ucapnya.
Sementara itu, Ketua MADAS DPC Probolinggo Raya, Flaedy, memastikan organisasinya akan mengawal penuh kasus ini. "Kami solid dan satu komando. MADAS hadir untuk mendampingi warga yang mencari keadilan. Anggota sudah saya instruksikan kawal tiap sidang. Tetap semangat, insya Allah kebenaran pasti menemukan jalan," kata Flaedy.
Flaedy menambahkan, pendampingan ini bentuk komitmen MADAS terhadap anggotanya. "Bu Suci ini Wakil Ketua kami. Kalau ada anggota dizalimi, kami wajib bela. Tapi tetap kami hormati proses hukum yang berjalan," ujarnya.
Hingga kini, proses sengketa lahan sawah tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Probolinggo. MADAS DPC Probolinggo Raya bersama tim kuasa hukum akan terus mendampingi Suci Rachmatullah dalam setiap tahapan persidangan. (ab)
