Izin SIPB Tambang Galian C di Desa Binor Diduga Langgar Ketentuan: Tidak Ada Laporan Pengiriman Penjualan ke Kementerian


Probolinggo ✓ Suaragenerasibangsa.com,– Aktivitas tambang galian C di Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, pemilik izin Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) tambang tersebut disinyalir telah melanggar sejumlah ketentuan yang diatur dalam regulasi pertambangan, khususnya terkait pelaporan kegiatan serta pengangkutan dan penjualan hasil tambang.


Informasi yang dihimpun dari beberapa narasumber terpercaya menyebutkan bahwa pemegang izin SIPB di lokasi tersebut tidak pernah melaporkan pelaksanaan kegiatan penambangan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagaimana yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, aktivitas pengangkutan dan penjualan hasil tambang juga disebut tidak tercatat atau dilaporkan secara resmi ke kementerian terkait.

“Kegiatan tambang ini seolah-olah bebas dari pengawasan. Tidak ada laporan rutin yang seharusnya disampaikan kepada kementerian. Padahal itu kewajiban mutlak sesuai regulasi,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Paskal, Sulaiman, turut angkat bicara soal pelanggaran yang terjadi. Ia menyatakan bahwa penambangan di Desa Binor telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar, terutama akibat dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

“Kegiatan tambang ini jelas-jelas sudah mengganggu hak masyarakat. Truk-truk besar yang keluar masuk membawa tanah urug menyebabkan debu tebal di sepanjang jalan. Ini membahayakan pengguna jalan dan mencemari lingkungan,” ujar Sulaiman dalam pernyataannya kepada awak media.

Menurutnya, penambangan yang dilakukan tanpa pelaporan yang transparan mencerminkan dugaan adanya praktik yang tidak sehat dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah tersebut. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, sehingga para pelaku tambang seakan leluasa menjalankan aktivitas tanpa takut tersentuh hukum.

“Ini seperti ada pembiaran. Mereka tidak melaporkan kegiatan, tidak melaporkan penjualan, tidak memperhatikan dampak sosial, dan seakan-akan tidak tersentuh hukum. Ada indikasi kuat bahwa oknum penguasa tertentu ikut terlibat atau membekingi tambang ini,” tegas Sulaiman.

Ia berjanji akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan akan segera melaporkan aktivitas tambang yang dinilai menyalahi aturan itu kepada aparat penegak hukum (APH) dan instansi pemerintah yang berwenang.

“Kami akan bawa ini ke APH, ke kementerian, dan ke dinas terkait. Jangan sampai rakyat kecil terus menjadi korban dari permainan tambang yang hanya menguntungkan segelintir orang. Negara tidak boleh kalah,” tandasnya.

Sulaiman berharap, pemerintah pusat maupun daerah segera turun tangan menertibkan tambang yang tidak patuh terhadap ketentuan perundang-undangan. Ia juga meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap izin SIPB yang telah dikeluarkan, dan memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan berkelanjutan.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik SIPB maupun dari pihak Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur terkait temuan pelanggaran yang disampaikan oleh LSM Paskal.

Aktivitas tambang galian C memang menjadi persoalan serius di banyak daerah, termasuk Probolinggo. Di tengah kebutuhan pembangunan yang tinggi, tidak sedikit pengusaha tambang yang mengabaikan aspek legalitas, lingkungan, dan sosial. Diperlukan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi, serta ketegasan dari aparat dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum, agar kekayaan alam tidak menjadi sumber penderitaan bagi rakyat sekitarnya.



Media: www.Suaragenerasibangsa.com / Suaragenerasibangsa.my.id

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini