Tolitoli✓ suaragenerasibangsa.com, – Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di wilayah pesisir Desa Kapas, Kabupaten Tolitoli. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan tiga orang tersangka berinisial JK (68), HS (47), dan S (28).
Barang bukti yang berhasil disita antara lain dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu serta tiga buah ponsel yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya. Polisi menduga kuat bahwa ketiganya merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang telah lama beroperasi.
“Ini jaringan lama yang kami pantau sejak 2021. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., Senin (28/7).
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan besar tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di tanah air, terutama di wilayah rawan seperti kawasan pesisir yang kerap dijadikan jalur penyelundupan.
Tim-Redaksi