Suaragenerasibangsa.com✓MOJOKERTO – Kasus pencurian kabel milik PT. Telkom Indonesia yang terjadi di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menguak fakta mengejutkan. Lima orang komplotan pencuri berhasil ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, namun dua di antaranya yang disebut-sebut merupakan oknum ratu dunia, hingga saat ini dikabarkan belum ditahan.
Kelima tersangka yang telah teridentifikasi antara lain JAP alias Jojo, warga Sawojajar, Kota Malang; SY, warga Simolawang, Kota Surabaya; DA, warga Ngoro, Kabupaten Mojokerto; HA, warga Pungging, Kabupaten Mojokerto; serta UH, oknum wartawan dari media online asal Tambakrejo, Kota Surabaya.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang berkembang, dua dari lima tersangka yakni UH dan SY yang disebut-sebut sebagai oknum wartawan, masih belum diamankan oleh pihak kepolisian. Hal ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan insan pers terhadap penanganan perkara oleh aparat kepolisian, khususnya Polres Mojokerto.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan kehilangan kabel jaringan milik PT. Telkom Indonesia senilai ratusan juta rupiah. Tim dari PT Telkom kemudian melakukan pengecekan lapangan dan menemukan bahwa kabel telah hilang dengan metode pemotongan rapi, diduga dilakukan oleh pihak profesional yang paham dengan infrastruktur jaringan telekomunikasi.
Barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi bernopol S 8987 NE, satu unit mobil Toyota Calya warna merah dengan nopol S 1997 JU, serta gulungan kabel tembaga hasil curian, telah berhasil diamankan. Polisi menyebut bahwa kasus ini merupakan bagian dari sindikat pencurian kabel skala besar yang merugikan negara dan masyarakat, terutama dalam layanan komunikasi.
Namun upaya konfirmasi kepada pihak Polres Mojokerto terkait kelanjutan penanganan kasus ini menemui hambatan. Pimpinan redaksi salah satu media yang mencoba meminta keterangan, mengaku nomor WhatsApp-nya diblokir oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H.
Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si., M.H. hanya menyampaikan secara singkat melalui pesan, “Sudah kita koordinasi sama teman-teman mas. Mohon waktu yaaa. Kalau ada info pelaku lain mohon info ya mas.”
Pernyataan singkat dan minim kejelasan dari pihak Reskrim ini membuat publik bertanya-tanya: apakah benar seluruh pelaku sudah diamankan? Jika belum, apa kendala penegakan hukum terhadap dua oknum yang disebut masih berkeliaran?
Di sisi lain, muncul spekulasi di masyarakat bahwa adanya keterlibatan oknum media dalam kasus pencurian ini menjadi salah satu faktor sensitif yang membuat penanganan perkara berjalan tidak transparan. Padahal dalam sistem hukum, status profesi tidak membebaskan seseorang dari tanggung jawab pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Mojokerto belum memberikan keterangan resmi secara lengkap kepada publik. Keterbukaan informasi dan kejelasan proses hukum sangat diharapkan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Pihak PT Telkom Indonesia sendiri berharap kasus ini segera dituntaskan secara adil dan transparan, mengingat dampaknya cukup signifikan terhadap jaringan komunikasi di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. ( Red)