PJR Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Jembatan Suramadu, Dua Kurir Diamankan


Suaragenerasibangsa.com ✓ Surabaya – Subdit Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram di kawasan Jembatan Suramadu. Narkoba tersebut ditemukan tersembunyi di dalam dasbor mobil Toyota Etios putih bernomor polisi N 1449 CU, dengan STNK bernomor L 1498 IN.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai kurir, masing-masing:

TA (22), warga Desa Semedu Sari, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
SO (31), warga Desa Alas Rogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, didampingi Kasat PJR AKBP Hendrix K Wardhana, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama PJR dengan Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Informasi awal kami terima dari Ditresnarkoba. Kami segera memerintahkan Kanit 8 PJR dipimpin AKP Darwoyo untuk mempersiapkan anggota piket melakukan pengawasan ketat di jalur Jembatan Suramadu,” jelas Kombes Iwan, Senin malam (28/07/25).

Kronologi Penangkapan
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim PJR mulai melakukan penyisiran kendaraan yang melintas dari arah Madura menuju Surabaya. Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan Ditresnarkoba, petugas memfokuskan pemeriksaan pada mobil-mobil yang terindikasi mencurigakan.

Beberapa kendaraan sempat dihentikan untuk pemeriksaan singkat. Hingga akhirnya, mobil Toyota Etios putih sesuai informasi intelijen berhasil diberhentikan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk bagian dasbor kendaraan.

“Ketika kendaraan yang sesuai informasi kami hentikan, tim memeriksa seluruh bagian mobil. Saat dasbor dibuka, ditemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 1 kilogram. Kedua penumpang langsung kami amankan dan kendaraan kami bawa untuk proses lebih lanjut,” ungkap Iwan Saktiadi.

Barang bukti sabu-sabu beserta kendaraan dan kedua tersangka segera dilimpahkan ke Satresnarkoba Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan yang berada di balik upaya penyelundupan narkoba tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat lintas Madura–Surabaya.

Perketat Patroli Suramadu
Kombes Pol Iwan Saktiadi menegaskan, keberhasilan operasi ini menjadi bukti bahwa jalur Suramadu kini diawasi ketat sebagai jalur rawan penyelundupan narkoba dan barang ilegal.

“Ke depan, kami akan meningkatkan operasi rutin, termasuk pemeriksaan kendaraan di titik-titik strategis seperti Jembatan Suramadu. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di jalan raya,” tambahnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati jika terbukti menjadi bagian jaringan peredaran sabu lintas pulau.

Hingga kini, Ditresnarkoba Polda Jatim masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama sabu-sabu seberat 1 kilogram tersebut, serta memastikan seluruh jaringan pelaku dapat ditangkap.

Dengan keberhasilan ini, Polda Jatim kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba yang mengancam keselamatan generasi muda, sekaligus menjadikan Jembatan Suramadu sebagai jalur yang aman dari penyelundupan barang haram. ( Eko Andhika)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini