Suaragenerasibangsa.com ✓ Probolinggo,-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aktivis Probolinggo (JAKPRO) kembali menunjukkan bentuk keseriusan nya dalam manjadi sosial kontrol masyarakat dengan mengembangkan sayap organisasi dengan membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Minggu 3 Agustus 2025.
Dibentuknya sayap organisasi LSM jakpro dengan nama LBH Jakpro Ngesti Wibawa di singkat LBH JIWA ini di peruntukan untuk warga kabupaten Probolinggo yang membutuhkan bantuan hukum,bahkan pihaknya berkomitmen akan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada warga miskin yang di ada di kabupaten Probolinggo guna memperjuangkan hak hukum yang di alaminya.
Seperti yang di sampaikan sekertaris LSM Jakpro Purnomo,pihaknya akan terus profesional dalam menjadi sosial kontrol masyarakat dalam hal ini NGO.bahkan menurutnya dengan di bentuknya sayap organisasi LBH Jakpro Ngesti Wibawa membawa dampak yang positif dalam hal pendampingan hukum kepada warga kabupaten Probolinggo yang membutuhkan.
"Kami terus berkomitmen untuk menjadi NGO yang berintegritas di kabupaten Probolinggo,akan terus menjadi penyeimbang pemerintah dalam hal mengawal berjalannya pemerintahan yang pro terhadap warga.bahkan LBH yang kami bentuk bagian keriusan kita menjadi sosial kontrol masyarakat,terutama dalam hal memberikan pendampingan hukum kepada warga yang mengalami persoalan hukum.tegasnya.
Purnomo menambahkan, "LBH Jakpro Ngesti Wibawa dalam waktu dekat ini siap di launching, semua proses administrasi supaya legal standingnya jelas sudah diurus oleh notaris LSM Jakpro.bahkan ada beberapa advokat siap bergabung dalam LBH Jakpro Ngesti Wibawa nantinya kalau sudah resmi di launching.tambahnya.
Sementara Abdur Rohim SH,MKn yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Dalam LBH Jakpro Ngesti Wibawa mengatakan.akan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang termarjinalkan,dan akan mambantu semua permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.
"Kita akan punya manajemen kedepannya masyarakat itu ada pelayanan tersendiri terhadap lembaga Kami untuk mendampingi hukum secara perdata ataupun pidana.tegas Abdur Rohim.
Lebih lanjut Abdur Rohim menegaskan bahwa LBH Jakpro Ngesti Wibawa pertegas dan punya integritas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau legal aidnya,tapi di satu sisi juga memandang client kita nantinya dalam hal masyarakat meminta bantuan hukum kepada kita,kalau di lihat dari legal asistent nya masyarakat itu yang meminta bantuan hukum itu adalah masyarakat benar-benar tidak mampu.maka kita akan kembali kepada yang pertama yaitu kepada legal aidnya yaitu memberikan hukum secara cuma-cuma.tuturnya.
Tags
Probolinggo