Pimpinan redaksi tersebut menuding pemblokiran ini dilakukan tanpa alasan jelas dan mengeklaim bahwa langkah tersebut bertentangan dengan komitmen transparansi dan keterbukaan Polri—khususnya dengan visi PRESISI Kapolri yang menekankan prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.
"Diblokir begitu saja oleh humas, lalu dikeluarkan dari grup media tanpa klarifikasi. Bagaimana wartawan bisa bekerja efektif jika komunikasi dibatasi?" ungkapnya dalam wawancara eksklusif.
Sementara itu, Kapolres Tulungagung AKBP. M. Taat Resdi, belum merespon secara resmi mengenai insiden ini. Namun sejumlah insan pers di Surabaya menyatakan, tindakan pemblokiran nomor wartawan oleh polisi tanpa mekanisme atau prosedur komunikasi yang jelas, berpotensi menyalahi semangat PRESISI.
Komisioner Dewan Pers menyarankan agar aparat kepolisian menjunjung tinggi prinsip hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena menurut mereka, jika terjadi ketidaksepahaman antar insan media dan humas Polres, penyelesaiannya harus bersifat dialogis, bukan pemblokiran sepihak.
Seorang advokat salah satu Media mengatakan kebebasan pers di Jakarta menambahkan:
"Jika polisi secara sepihak memblokir wartawan tanpa prosedur, itu bukanlah sikap profesional. Ini bisa jadi pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas."
Lebih jauh, pengamat hukum menegaskan bahwa visi PRESISI Kapolri menekankan bentuk interaksi yang terbuka dengan masyarakat dan media. Bila seorang pimpinan redaksi dihilangkan akses komunikasinya dari saluran resmi seperti grup WA media lokal—yang biasanya menjadi kanal resmi tugas jurnalistik—maka hal ini perlu dipertanggungjawabkan dalam konteks internal Polri maupun terhadap publik.
Belum ada klarifikasi resmi dari Ipda Nanang maupun Polres Tulungagung mengenai dasar pemblokiran ini. Namun wartawan yang bersangkutan sedang menyiapkan surat resmi ke Divisi Humas Polri dan Dewan Pers untuk meminta penjelasan serta hak akses komunikasi kembali.
Pemblokiran nomor wartawan oleh humas Polres Tulungagung menimbulkan kritik serius dari kalangan pers dan publik. Tindakan tersebut dianggap tidak sejalan dengan visi PRESISI Kapolri dan bisa berpotensi melemahkan prinsip kebebasan pers, transparansi, dan akuntabilitas institusi. ( Red/ Ko)