Satreskrim Polres Lumajang Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Rumah


Lumajang, Suaragenerasibangsa.com – Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tekung. Seorang tersangka berinisial MD (38) berhasil diamankan petugas di rumahnya di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, menjelaskan bahwa tersangka MD merupakan pelaku pencurian di rumah milik Shabrina Fahmindrayanti, warga Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, yang terjadi pada Kamis, 13 April 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.

“Tersangka melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial SY yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci,” jelas Ipda Untoro.

Dalam aksinya, tersangka MD mengambil sejumlah barang berharga milik korban berupa empat cincin emas dengan berbagai motif dan berat, serta satu unit laptop merek Axioo.

“Adapun perhiasan yang diambil antara lain satu cincin emas berat 1,2 gram, satu cincin emas bermotif mutiara warna bening seberat 1,2 gram, satu cincin emas bermotif batu mutiara seberat 3,9 gram, serta satu cincin emas bermotif mutiara di sekelilingnya dengan berat 3 gram, berikut satu unit laptop,” ungkapnya.

Ipda Untoro menambahkan, sebelum kejadian korban meninggalkan rumah sekitar pukul 21.30 WIB untuk berbelanja ke Kota Lumajang. Saat itu pintu depan rumah dalam keadaan terkunci, sementara pintu belakang diduga lupa dikunci.

“Saat korban kembali ke rumah sekitar pukul 00.30 WIB, kondisi rumah sudah berantakan dan setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang berharga milik korban telah hilang,” tambahnya.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, petugas Satreskrim Polres Lumajang bersama Polsek Tekung berhasil menangkap tersangka MD pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Dalam pengembangan kasus, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan satu buah LCD laptop Axioo yang telah dibongkar, yang merupakan milik korban.

“Sementara untuk pelaku lainnya masih terus dilakukan pencarian oleh petugas,” tegas Ipda Untoro.

Saat ini tersangka MD telah diamankan di Polsek Tekung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu cincin emas bermotif batu mutiara seberat 3,9 gram serta satu unit laptop.
Atas perbuatannya, tersangka MD dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan seluruh pintu rumah terkunci dengan baik saat ditinggalkan,” pungkas Ipda Untoro. (Yan)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini