Suaragenerasibangsa.com✓Probolinggo, – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Sejumlah pelaku usaha tambang mengaku dokumen izin usaha pertambangan (WIUP) hingga kajian teknis dan lingkungan sengaja diperlambat, meski seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Yoyok, seorang pelaku usaha tambang sekaligus aktivis, menyebut dokumen perizinannya telah mengendap hampir dua tahun tanpa kejelasan. Ia menilai ada pola permainan kotor yang membuat proses izin berjalan jika ada “setoran tambahan”.
“Semua berkas sudah lengkap, tapi tetap tidak diproses. Ada kesan kalau tidak ada uang ekstra, berkas akan terus ditumpuk,” ujarnya di Probolinggo, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Yoyok, fenomena ini sudah menjadi rahasia umum. Banyak pelaku usaha maupun konsultan yang mengeluhkan adanya biaya tak resmi dalam setiap tahapan pengurusan izin. “Kalau tidak ikut permainan, berkas bisa ditahan berbulan-bulan. Bahkan ada yang diminta ‘koordinasi’ dengan pejabat tertentu agar segera jalan,” tegasnya.
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sudah menegaskan mekanisme pengurusan WIUP dan IUP harus dilakukan secara transparan melalui sistem digital. Namun kenyataannya, di lapangan proses izin bisa molor bertahun-tahun.
Kondisi tersebut, kata Yoyok, justru mendorong menjamurnya tambang ilegal di berbagai daerah. “Masyarakat akhirnya berpikir, buat apa repot urus izin resmi kalau dipersulit. Ini akar dari tumbuhnya tambang ilegal, bukan sekadar keserakahan pelaku usaha,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menggambarkan situasi di Dinas ESDM Jatim sebagai “lingkaran Termul” – istilah sindiran yang merujuk pada praktik saling menguntungkan antara oknum pejabat dan pihak tertentu. “Yang di atas dapat bagian, yang di bawah ikut menikmati, rakyat hanya jadi penonton,” ujarnya getir.
Yoyok mengaku telah melaporkan dugaan pungli ini kepada Gubernur Jawa Timur dan DPRD setempat. Ia juga meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengusut lemahnya penerapan SOP perizinan. Namun hingga kini, laporan tersebut tidak mendapat tanggapan resmi dari Dinas ESDM maupun Pemprov Jawa Timur.
“Sudah ada laporan tertulis dan bukti pendukung, tapi tak pernah ditindaklanjuti. Ini membuktikan mereka tidak punya niat berbenah,” ujarnya.
Sebagai solusi, Yoyok mendorong reformasi tata kelola perizinan dengan sistem digitalisasi penuh agar setiap tahapan dapat dilacak secara online dan terbuka untuk publik. Ia juga meminta aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam praktik pungli tersebut.
Kasus ini memperlihatkan bahwa reformasi birokrasi di sektor pertambangan belum berjalan. Publik kini menunggu langkah tegas Gubernur Jawa Timur, Kejaksaan, dan Kepolisian. Jika dibiarkan, lingkaran “Termul” yang disebut Yoyok diyakini akan terus berputar, merugikan masyarakat dan menggerogoti potensi sumber daya alam daerah.
Tim-Redaksi
Tags
Berit Probolinggo