Tulungagung, Suaragenerasibangsa.com – Sebuah truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami kecelakaan tunggal di Jalur Lintas Selatan (JLS) arah Pantai Midodaren, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Kendaraan tersebut tergelincir dan terbalik ke dalam parit setelah gagal menanjak di salah satu tanjakan menuju kawasan pantai. Akibat insiden ini, sopir truk menghilang dan hingga kini belum ditemukan.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Taufik Nabila, mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi saat truk tangki melaju dari pertigaan JLS menuju Pantai Midodaren. Ketika melewati jalur menanjak, kendaraan diduga kehilangan tenaga sehingga tidak mampu melaju ke atas. Truk kemudian mundur tanpa kendali dan tergelincir hingga terbalik ke parit di sisi jalan.
“Saat kami tiba di lokasi untuk olah TKP, sopir tidak berada di tempat. Yang kami temukan hanya kendaraan dalam kondisi terbalik,” ujar Kasat Lantas.
Proses evakuasi truk baru dapat dilakukan pukul 10.00 WIB. Sebelum kendaraan ditarik, petugas terlebih dahulu memindahkan muatan BBM jenis solar yang diperkirakan sebanyak 6.000 liter ke truk kosong untuk mencegah risiko kebakaran atau tumpahan.
Setelah pemindahan selesai, truk yang terbalik kemudian ditarik (towing) dan diamankan ke gudang Unit Laka Satlantas Polres Tulungagung.
“Alhamdulillah proses evakuasi sudah selesai dan kendaraan saat ini sudah kami amankan di gudang laka,” tambah AKP Taufik.
Dalam pemeriksaan administrasi kendaraan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Plat nomor yang terpasang pada badan truk yakni AG 9462 UT tidak sesuai dengan data pada STNK, yang seharusnya AG 9642 UT. Selain itu, STNK mencantumkan warna kendaraan hijau, sedangkan truk di lapangan berwarna biru.
Namun setelah dilakukan pengecekan mendalam, nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) terbukti sesuai dengan data STNK asli.
Kasat Lantas juga menyebutkan bahwa Plat nomor yang terpasang telah mati pajak sejak 8 September 2018, Status STNK pada plat tersebut mati sejak 8 September 2022, Plat nomor asli kendaraan ternyata masih aktif, dengan pajak berlaku hingga 6 Juni 2026 dan STNK berlaku sampai 2029.
“Penggunaan pelat nomor tidak sesuai spesifikasi merupakan pelanggaran pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu,” tegasnya.
Hingga saat ini, keberadaan sopir masih menjadi teka-teki. Polisi telah memeriksa sejumlah fasilitas kesehatan seperti tiga puskesmas dan dua rumah sakit di wilayah Besuki dan sekitarnya, namun sopir tidak ditemukan.
“Ada informasi bahwa sopir mengalami luka dan berada di puskesmas, tapi setelah kami cek ke beberapa tempat, yang bersangkutan tidak ada. Pencarian masih kami lakukan,” jelas Kasat Lantas.
Polisi juga telah mengetahui identitas pemilik kendaraan dari data noka dan nosin, namun sopir yang mengemudikan truk saat kejadian belum teridentifikasi keberadaannya.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyelidiki legalitas BBM yang diangkut. Untuk memastikan apakah solar tersebut merupakan solar industri atau solar subsidi, petugas telah mengambil sampel untuk diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim. Disperindag Tulungagung juga mengambil sampel untuk uji laboratorium pembanding.
“Hasil uji akan kami sajikan secara transparan. Belum dapat dipastikan apakah solar tersebut subsidi atau non-subsidi,” ungkap AKP Ryo.
Ia menegaskan bahwa penyaluran solar, baik subsidi maupun non-subsidi, tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti prosedur resmi pemerintah.
Setelah kecelakaan terjadi, pihak yang mengaku pemilik kendaraan dari PT Ganani menghubungi polisi. Pihak Polres Tulungagung meminta perusahaan tersebut hadir membawa seluruh dokumen kendaraan serta pengemudi yang bertanggung jawab atas truk tersebut.
“Kami sarankan mereka segera datang ke Polres,” kata Kasatreskrim.
Kepala Unit Metrologi Legal Tulungagung, Mohammad Salman, mengaku telah berkoordinasi dengan Pertamina terkait penyelidikan BBM yang diangkut. Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian aturan dalam pengangkutan BBM.
“Pengangkutan BBM wajib mencantumkan label dan jenis bahan bakar yang dibawa. Ini penting untuk keamanan dan pengawasan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Unit Laka Satlantas Polres Tulungagung masih mendalami penyebab kecelakaan, keberadaan sopir, serta pelanggaran administrasi kendaraan. Sementara Unit Reskrim menindaklanjuti dugaan penyimpangan distribusi BBM.
Kasus ini menjadi sorotan karena menggabungkan unsur kecelakaan, pelanggaran administrasi kendaraan, serta potensi penyalahgunaan distribusi BBM. (Eko Andhika)
