Dana PIP Dipotong di SMKS Kalijogo, Kepala Sekolah Akui Kesepakatan tapi Tolak Pemberitaan


Suaragenerasibangsa.com✓Lumajang – Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMKS Kalijogo terus menuai sorotan publik. Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka kepada media, oknum Kepala Sekolah SMKS Kalijogo justru diduga meminta agar pemberitaan terkait dugaan tersebut dihapus dari ruang publik.

Sikap tersebut menambah panjang daftar kejanggalan dalam kasus yang sebelumnya telah diakui pihak sekolah sebagai adanya “kesepakatan bersama” terkait pemotongan dana PIP. Pengakuan itu disampaikan pihak sekolah saat dikonfirmasi, namun tidak disertai penjelasan rinci mengenai dasar hukum, mekanisme, maupun persetujuan individual dari para siswa penerima manfaat.

Dana PIP sendiri merupakan bantuan pemerintah pusat yang ditujukan langsung kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk menunjang kebutuhan pendidikan. Secara normatif, dana tersebut tidak dibenarkan untuk dipotong dalam bentuk apa pun, terlebih jika tidak ada regulasi tertulis dan persetujuan bebas tanpa tekanan dari penerima.

Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah wali murid menyampaikan keberatan atas praktik pemotongan dana PIP yang diduga dilakukan secara kolektif. Mereka menilai, alasan “kesepakatan bersama” berpotensi menjadi tameng untuk melegitimasi tindakan yang seharusnya dilarang. Terlebih, posisi siswa dan orang tua berada dalam relasi kuasa yang tidak seimbang dengan pihak sekolah.

Permintaan penghapusan berita kepada SGB-News.id justru memunculkan pertanyaan baru. Jika praktik tersebut memang sah dan sesuai aturan, seharusnya pihak sekolah memilih jalur klarifikasi terbuka, bukan upaya membungkam informasi. Dalam konteks pers, langkah meminta penghapusan berita tanpa hak jawab yang proporsional dapat dipersepsikan sebagai bentuk penghindaran dari akuntabilitas publik.

Secara prinsip, media memiliki kewajiban menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan berdasarkan fakta. Selama informasi tersebut diperoleh melalui konfirmasi dan memenuhi kaidah jurnalistik, tidak ada dasar hukum bagi pihak mana pun untuk memaksa penghapusan berita. Hak jawab tersedia, namun bukan dalam bentuk tekanan atau permintaan sepihak.

Kasus dugaan pemotongan dana PIP di SMKS Kalijogo ini patut menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan serta aparat pengawas internal pemerintah. Jika benar terjadi pemotongan dengan dalih kesepakatan, maka perlu ditelusuri apakah kesepakatan tersebut melanggar aturan program PIP dan merugikan hak siswa sebagai penerima bantuan negara.

Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang. Transparansi dan penegakan aturan menjadi kunci agar dana bantuan pendidikan tidak berubah fungsi menjadi “iuran wajib” berkedok kesepakatan. Pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa, bukan ladang kompromi yang menggerus hak mereka.

SGB-News.id menegaskan akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan terbuka. Upaya menekan media tidak akan menghapus fakta. Justru sebaliknya, hal itu memperkuat urgensi pengawasan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.




Tim-Redaksi

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini