Probolinggo, Suaragenerasibangsa.com – Kepolisian Resor Probolinggo Kota memastikan tidak memberikan izin pesta kembang api pada perayaan malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus wujud empati dan solidaritas terhadap warga yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatera.
Kapolres Polres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Polri dan bentuk kepekaan sosial di tengah situasi nasional yang memerlukan kepedulian bersama.
“Kami tidak memberikan izin pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026. Selain pertimbangan keamanan dan keselamatan, ini juga bentuk empati kepada saudara-saudara kita yang sedang tertimpa bencana,” ujar AKBP Rico Yumasri, Sabtu (27/12/2025).
Ia menjelaskan, perayaan pergantian tahun sebaiknya dilakukan secara sederhana, tanpa euforia berlebihan, serta mengedepankan nilai kepedulian dan kebersamaan. Menurutnya, momen Tahun Baru dapat diisi dengan kegiatan positif yang aman dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
“Merayakan Tahun Baru tidak harus dengan keramaian yang berisiko. Justru dengan kesederhanaan dan kepedulian, makna kebersamaan itu lebih terasa,” jelasnya.
Guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Polres Probolinggo Kota bersama instansi terkait akan meningkatkan patroli dan pengamanan di sejumlah titik keramaian selama malam pergantian tahun. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas dan memastikan situasi kota tetap kondusif.
“Kami akan melakukan pengawasan dan penertiban. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar Kota Probolinggo tetap aman dan tertib,” tegas Kapolres.
Di akhir keterangannya, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana damai dan aman menjelang Tahun Baru 2026.
“Keamanan, ketertiban, dan kepedulian sosial adalah tanggung jawab bersama. Mari kita songsong Tahun Baru dengan empati dan kebijaksanaan,” pungkasnya. (septyan)
