Lumajang, Suaragenerasibangsa.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang Bayu Ruswantoro menegaskan bahwa keberhasilan pemberdayaan masyarakat desa tidak bisa hanya dilihat dari pembangunan fisik semata, melainkan dari sejauh mana masyarakat benar-benar berdaya dan mandiri.
Ketua DPMD Lumajang menjelaskan bahwa dalam menilai pemberdayaan desa, indikator yang paling mudah dilihat adalah arah kebijakan kepala desa.
“Kalau saya melihat, indikatornya bisa terlihat sendiri. Apakah kepala desa itu lebih banyak membangun fisik atau lebih banyak melakukan kegiatan untuk membantu perekonomian warga. Misalnya membantu gerobak usaha, pembinaan, atau pelatihan masyarakat,” ujarnya, Jum'at (9/1/2026).
Menurutnya, ketika berbicara tentang pemberdayaan, fokus utama bukan sekadar kegiatan yang dilaksanakan, tetapi keterlibatan masyarakat dalam program desa.
“Kalau kita bicara pemberdayaan, jangan hanya menanyakan kegiatannya. Tetapi sejauh mana program di desa itu melibatkan banyak masyarakat,” clatuknya.
Terkait adanya indikator atau standar khusus untuk mengukur keberhasilan pemberdayaan masyarakat, Ketua DPMD mengakui bahwa standar tersebut sebenarnya sudah ada, meskipun secara teknis tidak seluruhnya dihafal.
“Kalau standar khusus sebenarnya ada, tapi saya tidak hafal secara teknis,” katanya.
Ia menegaskan bahwa makna “berdaya” pada dasarnya adalah mampu. Mampu secara ekonomi dan mampu secara sumber daya manusia (SDM).
“Kalau berdaya berarti mampu. Mampu secara ekonomi berarti BUMDes-nya jalan. Mampu secara SDM berarti pendidikan masyarakatnya tinggi. Kita melihatnya ke sana,” terangnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa persoalan pendidikan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah desa. Jika masih ditemukan anak putus sekolah, hal tersebut tidak serta-merta menjadi indikator kegagalan pemberdayaan desa.
“Kalau masih banyak anak yang putus sekolah, itu tidak bisa langsung dibilang salah kepala desa. Karena urusan SDM, khususnya pendidikan, bukan sepenuhnya kewenangan desa,” tandasnya.
Lebih lanjut, Ketua DPMD Lumajang menyebut bahwa klasifikasi desa mandiri dapat dijadikan tolak ukur umum bahwa pemberdayaan masyarakat telah berjalan. Pada tahun 2025, Kabupaten Lumajang tercatat memiliki 83 desa yang masuk kategori desa mandiri.
“Saya yakin dengan indikator yang digunakan. Kalau desa itu sudah masuk kategori desa mandiri, berarti sebenarnya kegiatan pemberdayaannya sudah berjalan,” pungkasnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pembangunan desa tidak hanya dilihat dari infrastruktur, tetapi dari kemandirian ekonomi, keberlangsungan BUMDes, serta peningkatan kapasitas masyarakat desa secara berkelanjutan. (fan)
