Lumajang, Suaragenerasibangsa.com — Dugaan pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada SMKS Kalijogo, setelah muncul pengakuan dari pihak sekolah yang menyebut adanya “kesepakatan bersama” dalam proses penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut.
Sebelumnya, pemberitaan yang dimuat SGB-News.id mengungkap dugaan bahwa sejumlah peserta didik penerima PIP di SMKS Kalijogo tidak menerima dana secara utuh. Pihak sekolah berdalih bahwa pengurangan dana tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan dan keikhlasan dari penerima bantuan. Namun, alasan tersebut justru menuai kritik keras dari kalangan pegiat kontrol sosial dan antikorupsi.
Ketua LSM GMPK Lumajang, Dendik Zeldianto, menegaskan bahwa dugaan pemotongan dana PIP bukanlah fenomena baru. Menurutnya, praktik serupa kerap dijumpai di berbagai daerah dengan pola dan modus yang berbeda-beda.
“Yang perlu digarisbawahi, pemotongan PIP itu salah. Tidak diperbolehkan ada pemotongan dengan alibi apa pun,” tegas Dendik.
Ia menilai, dalih yang kerap digunakan, seperti mengatasnamakan keikhlasan atau ucapan terima kasih dari penerima PIP, tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sebab, dana PIP merupakan hak penuh peserta didik yang bersumber dari anggaran negara dan wajib diterima secara utuh.
“Kalau dalilnya mengatasnamakan keikhlasan penerima PIP, itu pun tidak boleh ditentukan nominalnya. Okelah, kalau ada ucapan terima kasih yang benar-benar sukarela dan ikhlas, maka nominalnya harus murni dari yang memberi. Bukan ditentukan, ‘harus sekian, harus sekian’,” ujarnya.
Dendik menegaskan, penentuan nominal dengan dalih ucapan terima kasih justru menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi. Menurutnya, praktik tersebut secara substansi sama dengan pemotongan bantuan, hanya dikemas dengan istilah yang lebih halus.
“Itulah munculnya unsur tindak pidana korupsinya. Ketika berdalih ucapan terima kasih, tetapi nominalnya ditentukan. Apalagi biasanya permintaan seperti ini dilakukan di jalan atau di rumah, bukan di lingkungan sekolah, sehingga transaksinya tidak tercatat dan sulit diawasi,” ungkapnya.
Ia menilai, pola semacam ini mengindikasikan lemahnya transparansi dan pengawasan dalam penyaluran bantuan pendidikan. Padahal, PIP dirancang untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan ekonomi.
Lebih lanjut, GMPK Lumajang menyatakan sikap tegas terhadap dugaan praktik tersebut. Dendik memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila ditemukan data dan bukti yang menguatkan adanya pelanggaran hukum.
“Intinya, GMPK Lumajang sangat menyoroti persoalan ini. Apabila kami menemukan data-data yang mengarah pada pelanggaran atau tindak pidana korupsi, kami siap melakukan dumas (aduan masyarakat) agar diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum,” ujarnya dengan tegasnya.
Kasus dugaan pemotongan Dana PIP di SMKS Kalijogo ini kembali menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan. Bantuan sosial pendidikan bukan ruang kompromi, apalagi negosiasi. PIP adalah hak siswa, bukan objek kesepakatan. Publik kini menunggu langkah konkret dan transparan dari pihak terkait untuk memastikan dana negara benar-benar sampai ke tangan yang berhak, tanpa potongan, tanpa dalih, dan tanpa permainan kata.
