Suaragenerasibangsa.com✓Probolinggo — Pengelolaan anggaran ketahanan pangan di Desa Ledokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, tahun anggaran 2025 menjadi perhatian publik. LSM JakPro melalui ketuanya, Badrus Seman, mendesak audit menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten Probolinggo maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atas dugaan ketidakterbukaan dan potensi penyimpangan dana desa.
Badrus menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi resmi dengan Pemerintah Kecamatan Sumber. Camat disebut telah memfasilitasi pertemuan antara JakPro dan Kepala Desa Ledokombo bersama Sekretaris Desa di kantor kecamatan.
“Dalam forum tersebut kami meminta keterbukaan data penerima program ketahanan pangan tahun 2025 maupun 2022. Namun saat pertemuan, pihak desa tidak membawa data penerima,” ujar Badrus kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, permintaan data merupakan hak publik. Dana ketahanan pangan bersumber dari APBN melalui skema Dana Desa yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.
Perubahan Program Jadi Sorotan
JakPro juga menyoroti perubahan bentuk program. Awalnya disebut berupa pengadaan sapi, namun dalam pelaksanaan dialihkan menjadi pengadaan bibit kentang. Perubahan tersebut dipertanyakan dasar musyawarah desa dan regulasi yang melandasinya.
“Informasi yang kami terima, program seharusnya melalui BUMDes. Tetapi faktanya, BUMDes diduga hanya formalitas dan pengelolaan langsung oleh kepala desa,” tegas Badrus.
Secara normatif, keterbukaan informasi publik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 2 menyebut informasi publik bersifat terbuka, sedangkan Pasal 7 mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa diwajibkan menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Masyarakat juga memiliki hak untuk meminta dan memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Adapun jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meski demikian, JakPro menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan meminta audit sebagai langkah klarifikasi.
“Kami tidak menuduh. Kami minta audit. Jika memang tidak ada persoalan, silakan dibuktikan dengan data,” ujarnya.
Badrus juga mengaku dalam pertemuan sempat ditawari “uang bensin”, namun ia menilai hal tersebut tidak relevan dengan substansi permintaan data. Soal itu, menurutnya, tetap memerlukan pembuktian hukum apabila dikaitkan dengan ketentuan gratifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Ledokombo belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Polemik ini menjadi ujian transparansi tata kelola dana desa di Kabupaten Probolinggo. Publik kini menunggu langkah konkret aparat pengawasan untuk memastikan anggaran ketahanan pangan digunakan sesuai peruntukan dan tepat sasaran bagi masyarakat.
Red
