Suaragenerasibangsa✓Surabaya-DPW LSM LIRA JAWA TIMUR
Wakil Gubernur LIRA Jatim:
Penyalahgunaan Nama LIRA Akan Ditempuh Melalui Jalur Hukum
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur menegaskan bahwa kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LIRA Kota Mojokerto telah dibekukan dan dicabut kewenangannya, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPW LSM LIRA Jawa Timur Nomor: 014/DPW-JATIM/III/2026 yang ditetapkan di Surabaya pada 6 Maret 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui evaluasi organisasi secara menyeluruh, dimana kepengurusan yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LSM LIRA serta mengabaikan teguran yang telah disampaikan oleh DPW LSM LIRA Jawa Timur.
Pembekuan ini dilakukan karena kepengurusan DPD LSM LIRA Kota Mojokerto telah melakukan pelanggaran organisasi, antara lain:
Tidak menjalankan aktivitas organisasi secara aktif serta tidak pernah menghadiri kegiatan resmi organisasi yang diselenggarakan oleh DPW LSM LIRA Jawa Timur.
Mengabaikan teguran dan arahan organisasi yang telah disampaikan oleh DPW LSM LIRA Jawa Timur sebagai struktur kepemimpinan wilayah.
Melakukan tindakan melampaui kewenangan dengan masuk serta melakukan aktivitas organisasi dan korespondensi resmi di wilayah Kabupaten Mojokerto, yang secara struktural merupakan wilayah organisasi yang berbeda dan merupakan pelanggaran terhadap batas wilayah teritorial organisasi.
Dengan berlakunya Surat Keputusan tersebut, maka secara organisasi ditetapkan bahwa:
Seluruh kegiatan yang mengatasnamakan DPD LSM LIRA Kota Mojokerto dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki legitimasi organisasi.
Seluruh pengurus DPD LSM LIRA Kota Mojokerto dilarang menggunakan atribut, kop surat, stempel, nama, maupun simbol organisasi LSM LIRA dalam bentuk apa pun.
Setiap tindakan yang tetap menggunakan nama organisasi tanpa kewenangan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan nama organisasi serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Wakil Gubernur DPW LSM LIRA Jawa Timur, Ayik Suhaya, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM LIRA.
“Kami tegaskan kepada seluruh pihak, baik instansi pemerintah maupun masyarakat, agar tidak lagi melayani atau mempercayai pihak yang masih mengatasnamakan LIRA Kota Mojokerto. Kepengurusan tersebut telah dibekukan karena terbukti melanggar AD/ART organisasi dan mengabaikan teguran dari DPW,” tegas Ayik Suhaya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa apabila masih terdapat oknum yang tetap menggunakan nama, atribut, maupun simbol organisasi tanpa legitimasi yang sah, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan identitas organisasi serta berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika masih ada oknum yang secara sengaja menggunakan nama dan atribut LIRA tanpa kewenangan organisasi, maka DPW LIRA Jawa Timur tidak akan ragu menempuh langkah hukum guna melindungi marwah organisasi serta mencegah penyalahgunaan nama LIRA di tengah masyarakat,” tegasnya.
DPW LSM LIRA Jawa Timur juga menyampaikan bahwa organisasi akan melakukan evaluasi serta penataan ulang kepengurusan di wilayah Kota Mojokerto, demi menjaga keberlangsungan organisasi serta integritas perjuangan LIRA sebagai organisasi kontrol sosial.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, bersifat mengikat, serta wajib dipatuhi oleh seluruh pengurus dan anggota LSM LIRA, sesuai dengan ketentuan organisasi tentang tata kelola dan disiplin organisasi.
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai mekanisme organisasi.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 6 Maret 2026
DPW LSM LIRA JAWA TIMUR
ca-pub-6498512023616114
Surabaya