GMPK Kecam Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Nilai Cederai Rasa Keadilan Publik



Jakarta, Suaragenerasibangsa.com – Keputusan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah menuai sorotan tajam. Kebijakan tersebut disebut dilakukan secara diam-diam sejak Kamis malam, dua hari menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Ketua Umum Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abd. Aziz, menilai langkah tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia menyoroti bahwa penahanan terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 baru berjalan lima hari, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

“Pengalihan penahanan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik, terutama terkait prinsip kesetaraan di hadapan hukum,” ujar Abd. Aziz dalam keterangan resminya, Senin (23/03/2026)

GMPK secara tegas mengecam tindakan penyidik KPK yang dinilai tidak transparan dalam mengambil keputusan tersebut. Menurutnya, jika benar dilakukan secara tertutup, hal itu berpotensi melanggar prinsip fundamental negara hukum, yakni equality before the law, yang menjamin setiap individu memperoleh perlakuan yang sama tanpa memandang jabatan maupun status sosial.

Selain itu, GMPK juga menyesalkan sikap KPK yang dinilai inkonsisten. Abd. Aziz mengungkapkan, sejak lembaga antirasuah itu berdiri pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, belum pernah ada pengalihan penahanan dari rutan ke tahanan rumah dalam kasus korupsi, meskipun aturan tersebut dimungkinkan dalam perundang-undangan.

“Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga tersangka pada 17 Maret 2026 justru dikabulkan dalam waktu singkat, yakni 2x24 jam, dan dilaksanakan secara diam-diam. Ini menjadi preseden yang perlu dijelaskan kepada publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, GMPK mendesak KPK untuk membuka secara transparan terkait besaran uang jaminan maupun pihak yang menjamin dalam proses pengalihan penahanan tersebut. Transparansi dinilai penting guna menghindari dugaan adanya praktik “politik setengah kamar” dalam pengambilan keputusan.

GMPK juga mengingatkan bahwa dalam ketentuan hukum yang berlaku, penyelenggara negara yang terlibat kasus korupsi seharusnya mendapatkan penanganan lebih tegas, termasuk dalam hal penahanan. Oleh karena itu, pihaknya meminta Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan dan penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Jangan sampai ada perlakuan istimewa yang justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi ciri khas KPK,” ujar Abd. Aziz.

Di akhir pernyataannya, GMPK menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran atau praktik tidak transparan, maka pihak-pihak yang terlibat harus diberikan sanksi tegas. GMPK juga mendesak KPK segera memberikan klarifikasi kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

(Red)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Terkini Lainnya