Saudi Rilis Prosedur Kepulangan Jamaah Umroh, Deadline 18 April 2026


Suaragenerasibangsa.com - Pemerintah Arab Saudi merilis aturan baru bagi jemaah umrah, khususnya menyangkut kepulangan dari Tanah Suci. Otoritas menegaskan larangan keras terhadap jemaah yang melebihi masa tinggal (overstay) dengan ancaman sanksi berat.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan telah menerapkan prosedur baru yang lebih terstruktur untuk mempermudah proses kepulangan. Kebijakan ini diambil guna memastikan arus keberangkatan berjalan tertib di tengah tingginya jumlah jemaah.

Melansir Saudi Gazette, Selasa (24/3/2026), jemaah diimbau berkoordinasi dengan penyelenggara perjalanan umrah untuk memastikan jadwal kepulangan dan menyelesaikan proses check-out dengan pihak akomodasi. Jemaah juga diminta mengatur transportasi menuju bandara tepat waktu.

Dalam imbauan itu, jemaah diminta tiba di bandara setidaknya empat jam sebelum jadwal keberangkatan. Langkah tersebut diharapkan menekan risiko keterlambatan dan penumpukan penumpang pada jam-jam sibuk.

Otoritas Arab Saudi menetapkan batas akhir kepulangan bagi pemegang visa umrah pada 1 Dzulqa’dah 1447 Hijriah, bertepatan dengan 18 April 2026. Setelah tanggal itu, seluruh jemaah wajib sudah meninggalkan wilayah Arab Saudi.

Pemerintah memperingatkan pelanggaran akan dikenai sanksi tegas. Sanksinya mulai dari denda, hukuman penjara, hingga deportasi bagi jemaah yang terbukti overstay.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga melarang warga maupun penduduk setempat membantu jemaah yang overstay. Bantuan dalam bentuk tempat tinggal, pekerjaan, atau transportasi dapat berujung pada sanksi hukum berat.

Penyedia layanan umrah turut diminta aktif melaporkan setiap kasus overstay. Jika lalai, mereka dapat dikenai sanksi berupa denda finansial. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan visa dan meningkatkan ketertiban penyelenggaraan ibadah umrah. (Red)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Terkini Lainnya