Jakarta, Suaragenerasibangsa.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan anak di lingkungan pondok pesantren. Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menilai pesantren harus menjadi tempat yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Strategi Komunikasi Pesantren Ramah Anak yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Jakarta, Rabu (13/05/2026).
Dalam forum itu, Menag menyampaikan bahwa persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam tidak dapat dipandang sebagai kasus biasa. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan budaya relasi kuasa yang masih terjadi di berbagai lingkungan pendidikan.
“Relasi kuasa dalam dunia pendidikan Islam harus diperkecil. Ini menjadi akar persoalan yang harus dibenahi bersama,” kata Nasaruddin Umar.
Ia menjelaskan, hubungan yang timpang antara pihak yang memiliki kewenangan dan peserta didik berpotensi memicu penyalahgunaan apabila tidak diatur dengan sistem pengawasan yang jelas.
Karena itu, Menag meminta seluruh pondok pesantren memperkuat tata kelola kelembagaan, termasuk membuat aturan yang tidak hanya berlaku bagi santri, namun juga pengasuh dan pengelola pondok.
“Tata tertib jangan hanya mengatur santri, tetapi juga pengelola pondok pesantren. Semua harus memiliki batas dan aturan yang jelas,” ujarnya.
Nasaruddin Umar juga menekankan bahwa pesantren memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga martabat anak sebagai generasi penerus bangsa. Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan Islam.
“Pesantren harus menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang secara bermartabat,” tegasnya.
Selain membahas perlindungan anak, Menag turut menyoroti pentingnya standarisasi dalam pengelolaan pondok pesantren, termasuk terkait figur kiai dan kapasitas pengelola lembaga pendidikan.
Menurutnya, perlu ada ketegasan mengenai syarat dan kapasitas seseorang untuk menjadi pengasuh pesantren agar kualitas pendidikan tetap terjaga.
“Kita perlu memperjelas standar tentang pondok pesantren dan figur kiai supaya tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” imbuhnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat, di antaranya Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Ismail Cawidu, Zahrotun Nihayah, Basnang Said, serta Arskal Salim.
Pada kesempatan yang sama, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid mengatakan bahwa penanganan kasus kekerasan di pesantren tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum semata.
Menurutnya, perubahan budaya dan pola pikir di lingkungan pendidikan menjadi langkah penting agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Kalau hanya berhenti pada pelaku ditangkap, maka akar masalahnya tidak selesai. Yang harus dibangun adalah perubahan perspektif dan budaya relasi kuasa itu sendiri,” ujar Alissa.
Melalui forum tersebut, Kementerian Agama berharap terbangun kolaborasi antara pemerintah, pengelola pesantren, akademisi dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan pesantren yang aman, sehat dan ramah anak di seluruh Indonesia. (Red)
