Jakarta, Suaragenerasibangsa.com – Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Republik Indonesia menyepakati empat poin komitmen bersama dalam penyelenggaraan sidang isbat tahun 2026. Kesepakatan tersebut menjadi langkah penguatan koordinasi dan tata kelola penetapan awal bulan Hijriyah di Indonesia.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Kerja Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama yang digelar di Kantor Kementerian Agama RI, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/05/2026).
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat mengatakan, Tim Hisab Rukyat memiliki peran strategis dalam memastikan proses penetapan awal bulan Hijriyah berjalan tertib, akurat dan dapat diterima seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, penguatan tata kelola sidang isbat merupakan bagian penting dalam menghadirkan kepastian pelaksanaan ibadah umat Islam, khususnya terkait penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.
“Sidang isbat menjadi forum bersama untuk menyatukan pandangan dalam penetapan awal bulan Hijriyah. Pemerintah memastikan proses ini berjalan terbuka dan dapat dijadikan rujukan bersama,” ujar Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/05/2026).
Ia menambahkan, pelaksanaan sidang isbat kini semakin diperkuat melalui regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat.
Regulasi tersebut menjadi pedoman resmi pemerintah dalam memperkuat mekanisme penetapan awal bulan Hijriyah secara lebih sistematis, terukur dan terkoordinasi.
Tim Hisab Rukyat sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 208 Tahun 2026. Tim ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, lembaga negara, organisasi masyarakat Islam, akademisi hingga para pakar falak dan astronomi dari sejumlah institusi di Indonesia.
Selain itu, penandatanganan Lembar Kesepakatan dan Komitmen Bersama Tim Hisab Rukyat disebut sebagai bentuk penguatan sinergi lintas lembaga dalam penyelenggaraan hisab rukyat nasional.
Kesepakatan tersebut juga menjadi dasar penting dalam memperkuat koordinasi dan menjaga stabilitas informasi terkait penetapan awal bulan Hijriyah di tengah masyarakat.
Adapun empat poin kesepakatan yang disetujui Tim Hisab Rukyat meliputi mengedepankan kepentingan persatuan umat dalam perumusan kebijakan kalender Hijriyah, mempedomani regulasi pemerintah terkait sidang isbat, menjadikan keputusan pemerintah sebagai rujukan resmi ikhbar awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, serta menjaga suasana tetap kondusif dalam penyebaran informasi di ruang publik maupun media sosial.
Poin terakhir tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya informasi yang dapat memicu perbedaan pemahaman di tengah masyarakat, terutama menjelang penetapan hari-hari besar keagamaan Islam di Indonesia. (Red)
