Pekanbaru ✓ suaragenerasibangsa.com, 28 Juli 2025 – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengungkapkan bahwa 46 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Para tersangka diduga melakukan pembakaran, baik secara sengaja maupun karena kelalaian, yang menyebabkan kerusakan lahan seluas sekitar 280 hektare. Pernyataan ini disampaikan Kapolri saat meninjau penanganan karhutla di Riau, Kamis (24/7).
Menurut Kapolri, Satgas Karhutla terus berupaya memadamkan titik api dengan berbagai metode, termasuk operasi water bombing dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Upaya OMC diharapkan dapat memicu hujan di wilayah-wilayah rawan kebakaran, terutama di titik-titik fire spot yang sulit dikendalikan. “Kami terus lakukan water bombing dan OMC. Mudah-mudahan OMC berjalan maksimal sehingga hujan segera turun di area rawan,” ujar Listyo.
Untuk wilayah sulit dijangkau seperti Rokan Hulu, Kapolri menegaskan bahwa armada helikopter akan ditambah guna mendukung pemadaman melalui udara. Langkah ini diambil untuk mempercepat penanganan karhutla yang telah menyebabkan kabut asap dan mengganggu aktivitas masyarakat. Satgas juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), untuk memastikan efektivitas OMC.
Kapolri menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku karhutla untuk memberikan efek jera. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampaknya yang merugikan lingkungan dan kesehatan. Hingga kini, tim gabungan terus memantau perkembangan situasi di lapangan untuk mencegah meluasnya kebakaran. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat memicu karhutla kepada pihak berwajib.
Dengan upaya terkoordinasi ini, diharapkan karhutla di Riau dapat segera terkendali, dan kerusakan lingkungan dapat diminimalisasi.
Redaksi
Tags
Berita Pekanbaru