Surabaya ✓ suaragenerasibangsa.com–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perdagangan orang lintas negara. Tersangka berinisial TGS (49), warga Pati, Jawa Tengah, diamankan atas dugaan merekrut calon pekerja migran secara ilegal untuk diberangkatkan ke Jerman.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., dalam keterangan resminya pada Jumat (25/7), menjelaskan bahwa modus tersangka yakni memberangkatkan korban menggunakan visa turis, kemudian mengarahkan mereka untuk mengajukan suaka agar mendapat izin tinggal sementara.
"Tersangka tidak memiliki izin resmi dalam merekrut calon pekerja migran. Korban tidak dibekali dokumen resmi seperti identitas dari Disnaker, sertifikat kompetensi, atau jaminan sosial," ungkap Kombes Jules.
Tiga korban yang berhasil diidentifikasi masing-masing berinisial WA, TW, dan PCY. Ketiganya mengaku membayar antara Rp23 juta hingga Rp40 juta kepada tersangka. TGS bahkan menggunakan pengalaman sebelumnya — saat berhasil membawa korban lain hingga tinggal di Camp Suhl, Thuringen — sebagai alat bujuk rayu untuk meyakinkan korban baru.
"Modus seperti ini sangat membahayakan. Selain melanggar hukum, korban juga rentan eksploitasi dan tidak mendapat perlindungan di luar negeri," lanjutnya.
Atas perbuatannya, TGS dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Redaksi