Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Tiga Tersangka Diamankan




Kalimantan Timur ✓ Breaking News ,– Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penambangan ilegal batu bara yang terjadi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, wilayah yang menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa praktik eksploitasi sumber daya alam secara ilegal masih marak terjadi, bahkan di kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi.

Dalam operasi yang dilakukan, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial YH, CH, dan MH. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal yang telah berlangsung secara sistematis. Bersama ketiga tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.

"Sebanyak 351 kontainer berisi batu bara berhasil diamankan. Rinciannya, 248 kontainer disita di Surabaya dan 103 lainnya masih dalam proses penyitaan di Balikpapan," ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., dalam keterangan persnya, Kamis (17/7).

Selain kontainer batu bara, polisi juga mengamankan 9 unit alat berat yang digunakan dalam proses penambangan. Saat ini, dua unit telah berhasil disita, sementara tujuh lainnya masih dalam proses hukum. Tak hanya itu, sebanyak 11 unit truk trailer serta sejumlah dokumen pendukung turut diamankan sebagai barang bukti tambahan.

Brigjen Nunung menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan membeli batu bara hasil penambangan ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Batu bara tersebut kemudian dikumpulkan di stockroom, dikemas menggunakan karung, lalu dimasukkan ke dalam kontainer. Setelah itu, kontainer diangkut menuju Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) untuk didistribusikan lebih lanjut.

"Ini merupakan kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum, terlebih dilakukan di kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi dan berada di wilayah yang masuk dalam kawasan pengembangan IKN," tegas Brigjen Nunung.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur mengenai sanksi terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menindak tegas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan pembangunan, khususnya di wilayah yang memiliki fungsi strategis nasional seperti Ibu Kota Nusantara.

Brigjen Nunung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk jaringan yang lebih luas dalam distribusi dan pemrosesan batu bara ilegal tersebut.

"Kami juga akan menelusuri alur distribusi batu bara tersebut hingga ke pembeli terakhir, untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.




Publisher: Direksi 
Media: www.Suaragenerasibangsa.com / Suaragenerasibangsa.my.id

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini