Suaragenerasibangsa.com✓Probolinggo – Rabu, 3 Juli 2025. Dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat, kali ini di Desa Ledokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo.
Anggaran ketahanan pangan yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan produksi tanaman pangan pada tahun 2022, disinyalir tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai peruntukannya. Nilai anggaran yang dipersoalkan mencapai Rp 200.899.999.
Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan alat produksi dan pengolahan pertanian, termasuk penggilingan padi/jagung sebanyak 1 unit. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan sumber di lingkungan desa, pengadaan alat tersebut menimbulkan banyak tanda tanya.
Banyak warga mengaku tidak mengetahui keberadaan alat dimaksud, sementara yang lain menyatakan alat itu tak pernah digunakan atau bahkan tidak pernah benar-benar ada.
Oknum Penjabat (PJ) Kepala Desa berinisial SG disebut-sebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas proses pengadaan tersebut. Dalam masa jabatannya sebagai PJ pada tahun anggaran 2022, SG diduga memanfaatkan pos anggaran ketahanan pangan secara tidak transparan, bahkan terkesan ditutup-tutupi dari pantauan masyarakat.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya. “Kami tidak pernah melihat atau diberi penjelasan soal alat pertanian itu. Tapi anggarannya jelas tertera di APBDes. Ini sangat mencurigakan,” ujarnya.
Kecurigaan warga semakin menguat karena tidak ada laporan atau dokumentasi resmi yang menunjukkan pengadaan dan penggunaan alat tersebut. Bahkan dalam laporan pertanggungjawaban desa, informasi mengenai penggunaan alat produksi itu pun sangat minim, nyaris tanpa bukti yang dapat diverifikasi.
Ketika tim media mencoba mengonfirmasi kepada SG melalui telefon dan pesan WA, belum ada jawaban resmi yang diberikan. Namun beberapa sumber menyatakan bahwa kasus ini telah masuk dalam pantauan pegiat antikorupsi.
“Indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa memang sangat kuat di Desa Ledokombo. Harus ada langkah hukum tegas, karena ini menyangkut hak masyarakat desa,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Probolinggo.
Dana Desa merupakan sumber penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Namun jika pengelolaannya dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas, maka besar kemungkinan menjadi ladang praktik korupsi yang merugikan rakyat kecil. Terlebih, program ketahanan pangan sangat penting bagi keberlangsungan ekonomi masyarakat pedesaan.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa sebenarnya telah menetapkan aturan ketat soal pengelolaan Dana Desa, termasuk prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Namun lemahnya pengawasan di tingkat lokal membuat penyalahgunaan anggaran kerap terjadi tanpa hukuman yang setimpal.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, segera turun tangan dan membuka proses penyelidikan secara menyeluruh. Jika terbukti ada penyimpangan, maka oknum PJ Kepala Desa berinisial SG harus bertanggung jawab secara hukum.
Desa Ledokombo bukan satu-satunya desa yang terindikasi menyalahgunakan Dana Desa. Namun jika praktik semacam ini dibiarkan tanpa tindakan, maka fungsi Dana Desa sebagai motor pembangunan dan pemberdayaan masyarakat akan hilang makna.
Sudah saatnya warga desa tidak lagi diam dan berani menuntut kejelasan atas setiap rupiah yang bersumber dari anggaran negara. Dan sudah waktunya pula bagi aparat hukum menunjukkan ketegasan bahwa korupsi, sekecil apa pun, adalah kejahatan serius yang tak boleh ditoleransi.
Ferdi -Tim