Orang Tua Murid Pinjam Bank Mekar Untuk Biaya Masuk SMKN 2 Probolinggo: SPI Rp1,5 Juta, DNT Rp1,2 Juta, dan Seragam Hampir Rp2 Juta


Suaragenerasibangsa.com✓Probolinggo, Sabtu 12 Juli 2025 — Sejumlah orang tua murid baru SMKN 2 Probolinggo mengeluhkan tingginya biaya yang harus dibayarkan di awal tahun ajaran. Selain Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebesar Rp1.500.000 dan Dana Non-Tunai (DNT) sebesar Rp1.200.000, mereka juga dibebankan biaya pembelian seragam yang nilainya mendekati Rp2.000.000.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya karena khawatir anaknya tidak mendapat perlakuan pendidikan yang layak, mengungkapkan bahwa sistem penarikan dana tersebut tidak berdasarkan musyawarah.

“Masalah sumbangan saya nilai itu bukan sebuah rembuk. Rapat yang dilakukan itu hanya memberikan rincian dan langsung memberikan ketentuan untuk membayar. Jadi bukan musyawarah, tapi penetapan, saya sebagai wali murid tidak masalah kalau emang benar adanya , akan tetapi , masak sumbangan sampai 1.2 juta mas yang namanya sumbangan ,itu setiap wali murid. Saya sampai jual sepeda motor dan teman saya sampai pinjam ke bank mekar” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, banyak orang tua yang merasa tertekan dengan beban biaya yang mendadak dan besar tersebut. Ia berharap pihak sekolah bisa lebih terbuka dan mempertimbangkan kondisi ekonomi wali murid yang beragam, terutama mereka yang berasal dari keluarga menengah ke bawah.

Menanggapi hal ini, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SMKN 2 Probolinggo melalui pesan WhatsApp. Dalam tanggapannya, Kepala Sekolah memberikan kesempatan kepada wali murid untuk datang langsung ke sekolah jika memang merasa keberatan.

“Kita bisa bantu, silakan ke sekolah saat jam kerja. Kirim nama anak tersebut dan sudah masuk diterima jurusan apa,” jelasnya dalam pesan tertulis.

Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya ia mengira pesan tersebut berasal dari siswa yang ingin mengajukan keringanan biaya. “Oh maaf, ini saya kira ada anak minta keringanan keuangan komite dan seragam,” imbuhnya.

Sayangnya, belum ada kejelasan apakah pihak sekolah memberikan opsi keringanan atau skema pembayaran yang lebih ringan bagi wali murid yang kurang mampu secara ekonomi. Beberapa wali murid juga menyatakan bahwa mereka merasa keberatan untuk menyuarakan pendapat karena takut anaknya mendapatkan perlakuan berbeda di sekolah.

Permasalahan tingginya pungutan dalam dunia pendidikan terus menjadi sorotan publik, terlebih ketika prosesnya tidak sepenuhnya melalui musyawarah yang adil. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pungutan di sekolah negeri harus bersifat sukarela, transparan, dan tidak memberatkan.

Kasus di SMKN 2 Probolinggo ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap biaya pendidikan yang semakin tidak terjangkau, meskipun sekolah-sekolah tersebut berstatus negeri dan seharusnya lebih terjangkau oleh semua kalangan.

Pihak dinas pendidikan diharapkan segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap penarikan dana tersebut agar proses pendidikan tetap berjalan secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini