Seorang warga asal Kecamatan Pakuniran berisinial HM mengaku menjadi korban Dugaan penipuan dan Perampasan mobil sebagai jaminan , dilakukan oleh MAR , dengan perantara dugaan pelaku saudara ( adik) kandungnya, HSL ,
Mereka Berdua yang duduga Kuwat Pelaku Penipuan dan Perampasan mobil pickup gran max warna hitam dengan nopol N 8273 WD,
..yang berasal dari warga kelurahan Mayangan kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Kejadian ini bermula saat HM dipertemukan dengan ABR melalui Hasbullah dikenal HM sebagai Salah Satu oknum Karyawan dari PT mandiri utama finance Probolinggo kota dan mengaku sebagai ketua ormas di wilayah Probolinggo serta oknum Pers busercyber kota Probolinggo.
Dalam pertemuan tersebut, ABR ,meminjam uang sebesar Rp 42.000.000,- kepada HM dengan jaminan satu unit mobil pickup Daihatsu dengan nopol N 8273 WD,
Pinjaman tersebut dituangkan dalam surat perjanjian bermaterai yang menyatakan bahwa apabila dalam kurun waktu yang disepakati (16 Juni 2025 – 19 Juli 2025) uang tidak dikembalikan, maka jaminan berupa mobil akan menjadi milik pemberi pinjaman.
Namun, setelah waktu yang ditentukan berakhir, uang pinjaman tidak kunjung dikembalikan. Lebih mengejutkan lagi, kendaraan yang dijadikan jaminan telah diambil kembali oleh pihak peminjam, sehingga tidak ada lagi bentuk jaminan yang bisa diamankan oleh HM.
Upaya untuk meminta pertanggungjawaban pun berujung buntu, sebab HBL justru terkesan melindungi kakaknya dan menutupi perbuatan tersebut dengan dalih bahwa ia adalah anggota organisasi masyarakat dan wartawan mitra institusi penegak hukum, Menurut HM, ABR dan HBL diduga kuat sebagai jaringan untuk Menipu uang saya Tutur HM dengan Nada kesal.
Diki selaku aktivis yang berada di Probolinggo menjelaskan "Hal ini sebagai dari pihak dugaan pelaku melanggar hukum Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perampasan barang adalah Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta beberapa pasal terkait perusakan barang. Selain itu, ada juga ketentuan mengenai perampasan aset dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)" jelasnya.
"Pasal 372 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah" tambahnya.
HM akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak segera diselesaikan, Ia juga mengatakan agar status HBl yang mengaku sebagai anggota pers tidak mencederai kehormatan pers.
Kami sudah Menghubungi ABR ,untuk konfirmasi melalui whatsapp," ABR Sampean konfir k nomer ini aj mas pean salah info tentang ini Perbaiki lg infonya mas, Data pean keliru n tdk akurat Kami jg sudah siap menempuh jalur hukum Saksi kami jg banyak CCTV jg ada ungkap nya..
Media: www.Suaragenerasibangsa.com / Suaragenerasibangsa.my.id
