Suaragenerasibangsa.com ✓ Jakarta,-Belakangan ini muncul kabar di media sosial dan grup percakapan bahwa proses perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) kini mewajibkan pemohon untuk mengikuti tes ulang teori dan praktik seperti saat pertama kali membuat SIM. Kabar tersebut sontak membuat resah banyak masyarakat.
Namun setelah ditelusuri, informasi tersebut adalah HOAX alias tidak benar.
Faktanya, sesuai ketentuan yang berlaku, pemilik SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku hanya perlu mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi, bukan tes teori maupun praktik mengemudi. Tes kesehatan biasanya mencakup pengecekan mata dan tekanan darah, sedangkan tes psikologi menilai kondisi mental dan tanggung jawab pemohon dalam berkendara.
Pihak kepolisian melalui berbagai kanal resminya telah menegaskan bahwa tidak ada aturan baru yang mewajibkan tes ulang teori dan praktik dalam proses perpanjangan SIM.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang bersumber dari media sosial atau pesan berantai tanpa rujukan resmi. Penyebaran informasi palsu dapat menimbulkan kepanikan dan kebingungan publik.
Bijaklah dalam bermedia sosial.
Be Smart Netizen, Saring sebelum Sharing!
Jika kamu ragu akan sebuah informasi, cek selalu melalui situs atau akun resmi Polri dan instansi pemerintah terkait.
Pitric Ferdianto
Tags
Berita Mabes Polri