Manipulasi Standar Mutu: Bareskrim Polri Sita 132 Ton Beras Premium Tak Layak Konsumsi


Suaragenerasibangsa.com ✓ Jakarta Timur,-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi konsumen dari praktik curang produsen nakal. Kali ini, sebanyak 132,65 ton beras kemasan produksi PT Food Station (FS) disita karena tidak memenuhi standar mutu beras premium.

Penyitaan dilakukan di dua lokasi, yaitu Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., menyebutkan bahwa dari total tersebut, 127,3 ton adalah kemasan 5 kg, dan 5,35 ton adalah kemasan 2,5 kg. Seluruhnya dijual dengan label premium, menggunakan merek Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi.

Penyidikan mengungkap praktik manipulatif di internal perusahaan. Polisi turut menyita dokumen seperti notulen rapat yang berisi instruksi untuk memanipulasi kadar beras patah demi mengelabui standar kualitas.

Akibatnya, tiga pejabat perusahaan ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama KG, Direktur Operasional RL, dan Kepala Seksi QC RP. Mereka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukumannya tidak main-main: hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat tegas bahwa penipuan terhadap konsumen adalah kejahatan serius. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan aparat penegak hukum wajib menindak tegas praktik curang yang merugikan rakyat.

Pitric Ferdianto 

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini