Polres Probolinggo Kota Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-80 RI: Simak Tata Cara Pengibaran yang Benar


PROBOLINGGO, suaragenerasibangsa.com – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025, Polres Probolinggo Kota mengimbau seluruh warga untuk mengibarkan bendera Merah Putih di depan rumah, gedung, kantor, maupun fasilitas umum lainnya. Pengibaran bendera bukan hanya sekedar tradisi, tetapi wujud nyata rasa hormat dan cinta tanah air kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kapolres Probolinggo Kota melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa momen ini merupakan waktu yang tepat untuk bersama-sama memperkuat jiwa nasionalisme dan solidaritas kebangsaan. “Mari kita tunjukkan kecintaan dan penghormatan kepada bangsa ini dengan mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres.

Namun, perlu diingat bahwa pengibaran bendera Merah Putih juga diatur secara resmi oleh pemerintah. Berikut tata cara pengibaran bendera Merah Putih yang benar sesuai aturan:

1. Ukuran dan Bentuk Bendera

Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang bendera. Warna merah berada di bagian atas dan putih di bagian bawah.

2. Waktu Pengibaran

Pengibaran dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun dalam keadaan tertentu, seperti acara kenegaraan atau penghormatan khusus, pengibaran bendera juga dapat dilakukan pada malam hari.

3. Pemasangan di Tiang atau Dinding

Jika bendera dipasang di dinding, harus dalam posisi membujur rata.

Saat dipasang di tali, pengikatan dilakukan pada sisi dalam kibaran bendera agar tetap tegak dan rapi.

Pemasangan pada tiang harus menggunakan tiang besar yang tinggi dan seimbang dengan ukuran bendera.


4. Kewajiban Pengibaran

Berdasarkan ketentuan, bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus oleh:

Warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah

Gedung/kantor pemerintah dan swasta

Satuan pendidikan

Transportasi umum dan pribadi

Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri


Pemerintah daerah juga berkewajiban memberikan bendera kepada warga yang kurang mampu agar dapat ikut berpartisipasi dalam pengibaran bendera di rumah masing-masing.

Ajak Seluruh Warga Berpartisipasi

Polres Probolinggo Kota berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif tanpa terkecuali. Selain sebagai wujud kecintaan terhadap Indonesia, pengibaran bendera secara serentak di seluruh wilayah akan memperindah suasana peringatan kemerdekaan dan mengingatkan generasi muda akan perjuangan para pahlawan bangsa.

Mari bersama kita sukseskan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia dengan semangat Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.

Untuk informasi lengkap tata cara pengibaran bendera, masyarakat bisa mengunjungi laman resmi pemerintah di indonesiabaik.id.



Ferdianto 

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini