Suaragenerasibangsa.com ✓ Sidoarjo,-Satgas Pangan Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus peredaran beras oplosan di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (4/8). Dalam operasi tersebut, sebanyak 12,5 ton beras yang tidak sesuai standar mutu berhasil disita sebagai barang bukti.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Kepolisian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur. Sinergi lintas instansi ini menunjukkan komitmen bersama untuk menindak tegas pelaku usaha yang merugikan konsumen dan membahayakan ketahanan pangan nasional.
Beras oplosan yang diamankan telah melalui serangkaian uji laboratorium dan dinyatakan tidak sesuai dengan standar mutu yang berlaku. Selain beras kemasan merek SPG dengan ukuran 5 hingga 25 kilogram, polisi juga menyita beras pecah kulit (PK), menir beras (broken rice), berbagai mesin produksi, dan sejumlah dokumen penting terkait proses produksi ilegal tersebut.
Dalam operasi ini, polisi menetapkan MLH sebagai tersangka utama. Pelaku diduga telah memproduksi dan mengedarkan beras oplosan yang dikemas seolah-olah memenuhi standar mutu beras premium, namun kenyataannya kualitas beras tersebut di bawah standar.
Tersangka MLH dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp6 miliar.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp35 miliar.
Polri menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran standar mutu pangan akan terus dilakukan secara konsisten untuk melindungi masyarakat. Konsumen diimbau untuk lebih waspada dan memastikan produk yang dibeli telah memenuhi standar mutu yang berlaku.
Langkah cepat Satgas Pangan Polri ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara-cara yang merugikan masyarakat.
Oleh Divisi Humas Polri
Ferdianto