Sidoarjo, Suaragenerasibangsa.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo tengah menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya dugaan praktik penyimpangan dalam proses uji KIR kendaraan. Berdasarkan informasi yang beredar, pengujian dilakukan tanpa menghadirkan kendaraan yang seharusnya diuji.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Sidoarjo disebut telah memberikan teguran kepada salah satu oknum petugas yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Namun, tindakan itu dinilai belum cukup untuk menuntaskan akar masalah yang lebih luas.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyampaikan kegeramannya atas temuan tersebut. Ia menilai praktik uji KIR tanpa kehadiran kendaraan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang yang merusak integritas lembaga dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
> “Kami sangat geram. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk penyalahgunaan wewenang. Kami minta Kepala Dinas Perhubungan, Kepala UPT PKB, serta oknum yang terlibat dicopot dan dipecat karena gagal melakukan pengawasan,” tegas Baihaki Akbar, Selasa (28/10/2025).
Lebih lanjut, Baihaki mengungkap bahwa praktik tersebut telah berjalan cukup lama. Ia mengaku sudah menyampaikan temuan itu kepada pihak UPT, namun belum ada tindakan tegas.
> “Hal ini sudah berjalan cukup lama. Saya sudah menyampaikan kepada pihak UPT, tapi tidak ada tindakan tegas,” ujarnya.
Menurut Baihaki, modus yang digunakan cukup rapi. Oknum petugas disebut menggunakan foto kendaraan yang sama dan hanya mengganti nomor seri kendaraan pada dokumen hasil uji. Praktik itu bahkan dilakukan berulang kali.
Menanggapi hal tersebut, AMI menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum apabila Pemerintah Kabupaten Sidoarjo maupun Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur tidak segera mengambil langkah tegas.
> “Kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Ini harus dibongkar sampai tuntas agar tidak ada lagi permainan dalam uji KIR. Kami bahkan sudah mengantongi nama perusahaan yang menggunakan jasa praktik ilegal tersebut,” ungkap Baihaki Akbar.
Sementara itu, salah satu oknum petugas membenarkan bahwa praktik uji KIR tanpa kehadiran kendaraan memang sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dishub Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam proses uji KIR tersebut. (Red)
