Banyuwangi, Suaragenerasibangsa.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi menunjukkan komitmen luar biasa dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) serta mengamankan 25 tersangka dari berbagai lokasi di Banyuwangi.
Kinerja gemilang ini menjadi bukti nyata semangat Sumpah Pemuda, di mana Polresta Banyuwangi berkomitmen melindungi generasi muda agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dalam keterangan persnya, Selasa (28/10/2025), menjelaskan bahwa dari total 22 kasus yang diungkap, 19 merupakan kasus narkotika, sedangkan 3 kasus lainnya termasuk kategori Okerbaya.
> “Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain sabu seberat 223,74 gram, pil daftar G sebanyak 39.264 butir, 9 butir ekstasi, uang tunai Rp 2.013.000, 14 unit sepeda motor, 32 unit handphone, serta 9 buah timbangan elektrik,” terang Kombes Rama.
Selain jumlah pengungkapan yang signifikan, terdapat tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian utama pihak kepolisian karena melibatkan jumlah barang bukti yang cukup besar.
1. Tersangka AR alias K, ditangkap di Kecamatan Muncar dengan barang bukti 16.000 butir pil Trihexyphenidyl.
2. Tersangka WU, diamankan di Kecamatan Giri dengan barang bukti 96,59 gram sabu.
3. Tersangka I alias G, ditangkap di wilayah Sempu dengan barang bukti 33,02 gram sabu.
Kombes Rama menegaskan, seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk kasus narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Sementara untuk kasus Okerbaya, para pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta kolaborasi dengan masyarakat.
> “Kami terus memperkuat sistem pengawasan dan penindakan berbasis informasi masyarakat. Banyak kasus yang berhasil diungkap berkat laporan warga dan kepekaan lingkungan sekitar terhadap aktivitas mencurigakan,” ujar Kompol Nanang.
Ia menambahkan bahwa selain fokus pada penindakan hukum, Satresnarkoba juga menjalankan program pencegahan dan edukasi ke berbagai kalangan.
> “Kami rutin memberikan penyuluhan ke sekolah-sekolah, kampus, serta komunitas pemuda. Tujuannya agar mereka tidak terjebak menjadi pengguna atau pengedar. Generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba,” tegas Kompol Nanang.
Kombes Rama Samtama Putra menutup keterangan dengan pesan moral yang kuat. Ia menyebut bahwa perjuangan memberantas narkoba merupakan bagian dari pengamalan nilai-nilai Sumpah Pemuda.
> “Momentum Sumpah Pemuda ini mengingatkan kita semua bahwa menjaga generasi muda dari ancaman narkoba adalah bagian dari menjaga masa depan bangsa. Perang melawan narkoba tidak hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Dengan capaian pengungkapan 22 kasus dalam sebulan, Polresta Banyuwangi kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Keberhasilan ini diharapkan mampu menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika, sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menciptakan Banyuwangi yang bersih dari narkoba.
Reporter: Eko Andhika
