Lumajang, Suaragenerasibangsa.com – Langkah nyata dalam mengawal keadilan di tingkat akar rumput kembali dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Pengacara Indonesia (Perari) Lumajang bersama mahasiswa STIH Jenderal Sudirman Rabu (5/11/2025), rombongan gabungan tersebut melakukan kunjungan langsung ke Balai Desa Mojo, Kecamatan Padang, untuk melakukan klarifikasi dan dialog terbuka terkait persoalan warisan dan hibah yang tengah mencuat di masyarakat setempat.
Kunjungan ini menjadi bentuk sinergi antara praktisi hukum dan akademisi muda dalam mendorong penegakan hukum yang transparan, humanis, dan berpihak pada masyarakat desa.
Ketua DPC Perari Lumajang, Misdianto,.S.H menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan semata-mata untuk memantau, tetapi juga untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemahaman hukum yang benar.
“Kami hadir untuk mendengarkan langsung persoalan di lapangan dan memastikan masyarakat memahami hak-haknya. Masalah warisan dan hibah sering kali menimbulkan konflik keluarga karena kurangnya pemahaman hukum. Inilah saatnya kita hadir untuk memberi solusi, bukan hanya teori,” ujar Ketua DPC Perari Lumajang.
Menurutnya, kerja sama dengan mahasiswa STIH Jenderal Sudirman menjadi langkah strategis agar dunia akademik tidak hanya berkutat di ruang kelas, tetapi ikut berperan aktif dalam penyelesaian persoalan sosial di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Mojo, Akhmadi, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan tersebut. Ia menilai kehadiran Perari dan mahasiswa hukum merupakan bentuk perhatian terhadap persoalan nyata yang dihadapi warga desa.
“Ya alhamdulillah teman-teman mengunjungi kita, dan juga bersyukurlah kita itu apa, apalagi ini teman-teman mahasiswa hukum membahas masalah warisan dan hibah,” ungkap Akhmadi dengan penuh harap.
Selain berdialog dengan perangkat desa, tim gabungan ini juga berdiskusi dengan sejumlah warga yang terdampak persoalan hukum keluarga. Diharapkan hasil kunjungan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat pendampingan hukum berbasis masyarakat desa di Lumajang.
Kegiatan ini menandai komitmen DPC Perari Lumajang untuk terus hadir di tengah masyarakat, sekaligus membuka ruang kolaborasi antara dunia praktik hukum dan dunia akademik agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara mediasi, edukatif, dan sesuai koridor hukum.
