IRT di Banyuwangi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Bayi Baru Lahir


Banyuwangi, Suaragenerasibanga.com – Polresta Banyuwangi menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial S, warga Kecamatan Wongsorejo, sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi yang baru dilahirkannya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan adanya unsur tindak pidana penelantaran anak.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menyampaikan bahwa penyidikan dimulai sejak laporan diterima pada Senin (3/11/2025). Penyidik kemudian melakukan olah TKP serta pemeriksaan terhadap para saksi.

“Hingga saat ini, lima saksi telah dimintai keterangan, termasuk warga yang menemukan jenazah bayi serta keluarga terdekat,” jelas Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (5/11/2025).

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga tidak memberikan perawatan kepada bayi sejak dilahirkan. Bayi kemudian ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan dikuburkan oleh tersangka di area belakang rumah.

“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, bayi tidak segera mendapat pertolongan setelah dilahirkan. Selanjutnya, tersangka menguburkan jasad bayi tersebut tanpa sepengetahuan keluarga lain,” ujar Kombes Pol Rama.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain kain pembungkus bayi, pakaian tersangka, serta alat yang digunakan untuk menguburkan jenazah.

Lebih lanjut, Polresta Banyuwangi turut melibatkan dokter kandungan dan psikolog forensik dalam rangka memastikan kondisi fisik dan psikologis tersangka. Pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tersangka baru melalui proses persalinan alami. Sementara itu, pemeriksaan psikologis masih dilakukan untuk mendalami kondisi kejiwaan saat kejadian.

Penyidik juga menemukan bahwa suami tersangka tidak mengetahui bahwa istrinya tengah hamil karena kondisi penglihatan yang terbatas. Bahkan, suami mengira ari-ari bayi yang diminta untuk dibuang merupakan sampah rumah tangga.

“Tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa malu dengan lingkungan sekitar. Hal ini menjadi bagian yang turut kami dalami,” tambah Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 305, 306, dan 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolresta menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menutupi kondisi kehamilan atau permasalahan keluarga. Pemerintah menyediakan berbagai layanan kesehatan dan pendampingan yang dapat diakses secara terbuka,” jelasnya.

Polresta Banyuwangi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan P2TP2A untuk pendampingan psikologis dan sosial bagi keluarga.

“Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar kita lebih peka terhadap kondisi sosial di lingkungan sekitar,” tutup Kapolresta Banyuwangi. (YASIR)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini