Polda Jatim Tangkap Dua Bandit Curanmor di Pasuruan, Polisi Masih Buru Penadah


Surabaya, Suaragenerasibangsa.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. Kedua pelaku ialah M. Kodir (39) dan Salam (27), warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan keduanya dilakukan saat pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025, dengan barang bukti beberapa unit sepeda motor hasil curian yang masih berada dalam penguasaan pelaku.

Kanit III Subdit Jatanras Polda Jatim, AKP M. Fauzi, menjelaskan bahwa kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi curanmor di sembilan lokasi berbeda (TKP) di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan. Aksi terakhir mereka dilakukan di wilayah Gempol.

“Mereka beraksi berdua pada malam hingga dini hari. Sasaran utamanya adalah sepeda motor yang diparkir di pertokoan, minimarket, dan depan perumahan,” jelas AKP Fauzi, Senin (10/11/2025).

Dalam setiap aksinya, kedua pelaku selalu membawa senjata tajam jenis celurit untuk berjaga-jaga saat hendak melarikan diri jika terpergok warga maupun petugas.

"Celurit diselipkan di bagian pinggang atau dalam baju. Senjata itu mereka beli sendiri. Meski belum sempat digunakan, namun keberadaannya jelas membahayakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fauzi mengungkapkan bahwa salah satu pelaku berinisial MK merupakan residivis kasus serupa, dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2020 serta 2022.

Setelah mendapatkan motor hasil kejahatan, kedua tersangka menjualnya kepada penadah di wilayah Kejayan, Pasuruan. Dalam penggerebekan, polisi menemukan empat unit motor yang diduga hasil curian. Namun, penadah tersebut berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setiap unit motor mereka jual seharga Rp3,5 juta hingga Rp4 juta. Uangnya digunakan untuk bersenang-senang, termasuk membeli narkoba dan bermain judi online,” ungkap Fauzi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, tersangka juga dalam kondisi baru memakai sabu saat ditangkap.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polda Jatim menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu penadah serta mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan jaringan curanmor yang lebih luas. (Yasir)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Terkini Lainnya