Datangi Polda Jatim, Seorang Anak Laporkan Ayah Tiri Atas Kasus Dugaan Penggelapan SHM


Surabaya, Suaragenerasibangsa.com — Kasus dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilaporkan Erlan, warga Kecamatan Winong, Kabupaten Pasuruan, terhadap mantan ayah tirinya, Ir. Syamsul Bachri, membuka persoalan serius terkait penyimpangan praktik jaminan utang atas tanah. Laporan tersebut terdaftar di Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/1898/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal Rabu (31/12/2025).

Erlan melaporkan bahwa SHM miliknya diduga digadaikan kepada pihak ketiga berinisial W senilai Rp500 juta, tanpa sepengetahuan dan persetujuannya sebagai pemegang hak atas tanah. Sertifikat tersebut, menurut pelapor, awal mulanya disimpan oleh ibu kandungnya, sebelum kemudian berpindah penguasaan ke tangan terlapor.

“Saya tidak pernah memberikan kuasa, izin, atau persetujuan. Sertifikat itu bukan untuk digadaikan,” ujar Erlan.

SHM Tidak Sama dengan Hak Tanggungan
Kuasa hukum Erlan menegaskan bahwa secara hukum agraria, penggunaan SHM sebagai jaminan utang tidak dapat dilakukan secara sepihak. Sertifikat Hak Milik bukanlah jaminan utang dengan sendirinya, melainkan objek hak atas tanah yang hanya dapat dibebani jaminan melalui Hak Tanggungan (HT).

Hak Tanggungan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 dan mensyaratkan adanya persetujuan pemegang hak, pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta pendaftaran di Kantor Pertanahan (BPN). Tanpa tahapan tersebut, pengikatan jaminan atas tanah tidak sah secara hukum.

“Menyerahkan atau menguasai SHM tanpa APHT bukan Hak Tanggungan. Itu hanya penguasaan fisik sertifikat, yang secara hukum tidak memberi hak apa pun kepada pihak penerima,” ujar Umar Al Khotob, Ketua YBH BHATARA DPD Jawa Timur.

Umar menegaskan, ketika seseorang menguasai SHM tanpa hak lalu menggunakannya untuk menjamin utang, perbuatan tersebut tidak hanya cacat secara perdata, tetapi berpotensi pidana apabila disertai niat menguasai atau mengalihkan secara melawan hukum.

“Di sinilah letak perbedaannya. HT adalah instrumen hukum. Penggadaian SHM tanpa HT adalah penyimpangan. Ketika dilakukan tanpa izin pemilik, unsur penggelapan menjadi nyata,” ujarnya.

Pendapat senada disampaikan Advokat Dany Tri Handianto. Menurutnya, dalam perkara ini, tidak pernah ada persetujuan pemilik sah, tidak ada APHT, dan tidak ada pencatatan Hak Tanggungan di BPN.

“Secara agraria, tanah tetap milik klien kami. Secara pidana, penguasaan sertifikat lalu dipergunakan sebagai jaminan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum,” kata Dany.

Atas perbuatan tersebut, terlapor disangkakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda. Penyidik juga membuka peluang penerapan pasal lain, apabila ditemukan unsur penipuan atau rangkaian perbuatan berlanjut.

Saat ini, laporan masih dalam tahap penyelidikan awal di Polda Jawa Timur. Penyidik akan menelusuri asal-usul penguasaan sertifikat, hubungan hukum para pihak, serta keterlibatan pihak ketiga yang menerima sertifikat sebagai jaminan.

Pihak pelapor berharap penegakan hukum dapat berjalan objektif, sekaligus menjadi pembelajaran bahwa SHM tidak dapat diperlakukan sebagai jaminan utang tanpa mekanisme Hak Tanggungan yang sah.  (Red - team)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Terkini